WARGA TUNGGULPANDEAN BAWA SENGKETA DENGAN PLN KE PENGADILAN NEGERI JEPARA

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jepara, 24 Juni 2026 – Babak baru dalam penyelesaian perselisihan antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Langkah ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, kepentingan seluruh warga diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini diharapkan dapat menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi kelengkapan berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut — apakah prosedurnya telah memenuhi peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar kegiatan pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga:  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan bahwa tim hukum dan warga telah menyiapkan berbagai dokumen dan keterangan yang akan dijadikan bukti. “Seluruh bukti itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan kepada PT PLN. Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. “Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan warga memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur menyelesaikan perbedaan, bukan melalui cara yang dapat menimbulkan keresahan. Dalam sidang hari ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dan penjelasan dari pihak tergugat maupun turut tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga.

Penulis: Om Haru OBF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran
Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Polsek pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 04:11 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 03:22 WIB

MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Jumat, 25 September 2026 - 07:53 WIB

234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru