WARGA TUNGGULPANDEAN BAWA SENGKETA DENGAN PLN KE PENGADILAN NEGERI JEPARA

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jepara, 24 Juni 2026 – Babak baru dalam penyelesaian perselisihan antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Langkah ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, kepentingan seluruh warga diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini diharapkan dapat menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi kelengkapan berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut — apakah prosedurnya telah memenuhi peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar kegiatan pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga:  Polres Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas di Peringatan OTDA 2026

Ia menambahkan bahwa tim hukum dan warga telah menyiapkan berbagai dokumen dan keterangan yang akan dijadikan bukti. “Seluruh bukti itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan kepada PT PLN. Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. “Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan warga memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur menyelesaikan perbedaan, bukan melalui cara yang dapat menimbulkan keresahan. Dalam sidang hari ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dan penjelasan dari pihak tergugat maupun turut tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga.

Penulis: Om Haru OBF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kedaulatan Bangsa, Dorong Swasembada Pangan dan Energi
Puluhan Tahun Terisolasi, Kini Terhubung! Dandim 0412/LU Resmikan Jembatan Perintis Garuda untuk Ribuan Warga Lampung Utara
BENTROK DUA KELOMPOK WARGA DI KAWASAN PROYEK IPIP POMALAA, SITUASI KINI KONDUSI
Aksi Damai di Depan DPRD: Minta MBG Tetap Berlanjut
WAGUB DIY KUKUHKAN FPK 2026–2030: JAGA PERSATUAN DI TENGAH TANTANGAN RUANG DIGITAL
Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Banjit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama dan Dukung Ketahanan Pangan
GAMMA AKAN DEMO JILID 2 HINGGA PUPR BONGKAR PEKERJAAN JALAN RANGKASBITUNG – GAJRUG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:05 WIB

WARGA TUNGGULPANDEAN BAWA SENGKETA DENGAN PLN KE PENGADILAN NEGERI JEPARA

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:58 WIB

Prabowo Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kedaulatan Bangsa, Dorong Swasembada Pangan dan Energi

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Puluhan Tahun Terisolasi, Kini Terhubung! Dandim 0412/LU Resmikan Jembatan Perintis Garuda untuk Ribuan Warga Lampung Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:57 WIB

BENTROK DUA KELOMPOK WARGA DI KAWASAN PROYEK IPIP POMALAA, SITUASI KINI KONDUSI

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:49 WIB

Aksi Damai di Depan DPRD: Minta MBG Tetap Berlanjut

Berita Terbaru