Kompas1.id
Jepara, 24 Juni 2026 – Babak baru dalam penyelesaian perselisihan antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Langkah ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam perkara ini, kepentingan seluruh warga diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini diharapkan dapat menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi kelengkapan berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut — apakah prosedurnya telah memenuhi peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar kegiatan pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.”
Ia menambahkan bahwa tim hukum dan warga telah menyiapkan berbagai dokumen dan keterangan yang akan dijadikan bukti. “Seluruh bukti itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan kepada PT PLN. Surat permohonan itu turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. “Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan warga memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur menyelesaikan perbedaan, bukan melalui cara yang dapat menimbulkan keresahan. Dalam sidang hari ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dan penjelasan dari pihak tergugat maupun turut tergugat.
Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga.
Penulis: Om Haru OBF














