Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Seorang pemuda inisial MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur jo perbuatan berlanjut. Sabtu (20/6/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semenjak kejadian itu, sehingga korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.

Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

Baca Juga:  Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Riswanto.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, *dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Kasat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru