Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Seorang pemuda inisial MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur jo perbuatan berlanjut. Sabtu (20/6/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semenjak kejadian itu, sehingga korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.

Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

Baca Juga:  Dwie Labiba Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta Genre Tahun 2026 .

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Riswanto.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, *dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Kasat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:23 WIB

KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Berita Terbaru