KUNINGAN, Kompas1.id
Dugaan pungutan liar kembali menyeruak dari dunia pendidikan usia dini. Kepala Sekolah TK Negeri Al Ikhlas Puncak, Ibu Anah, membenarkan adanya pungutan biaya studi tour ke Kolam Renang J&J Cilimus sebesar Rp.135 ribu per siswa. Selain itu, ada biaya tambahan Rp.50 ribu untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung Ibu Anah di hadapan awak media Kompas1.id dan para orang tua wali murid di sekolah, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Awak Media Sambangi TK Al Ikhlas Puncak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan tim Lipsus Kompas1.id ke TK Negeri Al Ikhlas Puncak yang beralamat di Dusun Ciwuni RT 06 RW 03, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bermula dari laporan masyarakat.
Ibu Anah menerima kedatangan awak media dan mempersilakan duduk. Saat ditanya maksud kedatangan awak media raut wajahnya tampak kurang berkenan. Kepsek kemudian memanggil sejumlah orang tua murid untuk ikut mengklarifikasi.
Pengakuan Kepsek Rp.135 Ribu Kesepakatan Orang tua Murid dan Komite.
Di depan awak media dan wali murid yang suasananya sempat tegang, Ibu Anah membenarkan adanya pungutan untuk kegiatan studi tour.
“Benar ada pungutan. Itu Rp.135 ribu untuk studi tour ke Kolam Renang J&J Cilimus. Biayanya untuk makan, transport siswa dan orang tua murid. Itu kesepakatan orang tua murid yang dikoordinir komite sekolah. Pelaksanaannya sebelum Lebaran Idul Adha,” jelas Ibu Anah, Senin 15 Juni 2026.
Kepsek juga membenarkan adanya pungutan tambahan Rp.50 ribu untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas.
Awalnya, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pungutan studi tour mencapai Rp.250 ribu per siswa. Namun angka tersebut dibantah oleh kepsek.
Aturan Larang Pungutan di TK, PAUD Negeri.
Pungutan di sekolah negeri jenjang TK PAUD/SD/SMP menjadi sorotan karena bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 10 dan 11 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik/orang tua. Yang diperbolehkan hanya “sumbangan” yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Kompas1.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta Ketua Komite TK Al Ikhlas Puncak terkait legalitas pungutan tersebut.
Penulis: Adang. S & Tim Investigasi Jabar.














