KOMPAS1.ID
JAKARTA, 11 Juni 2026 – Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, ruang publik kembali dikotori oleh penyebaran disinformasi yang berbahaya. Belakangan ini beredar tangkapan layar hasil rekayasa yang meniru tampilan situs berita terpercaya, Kompas.tv. Konten palsu itu menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Redaksi menegaskan dengan tegas bahwa informasi yang termuat dalam gambar tersebut sepenuhnya tidak benar atau merupakan hoaks.
Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, tidak ditemukan adanya jadwal persidangan maupun status hukum apa pun seperti yang diklaim dalam konten rekayasa itu. Foto yang digunakan diduga berasal dari dokumentasi peristiwa atau kasus lain, lalu dimanipulasi wajah atau konteksnya, atau dicatut secara sembarangan semata untuk membentuk pandangan negatif masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Hoaks Ini Berbahaya?
Memalsukan informasi dengan mencatut nama dan logo media terpercaya merupakan kejahatan informasi yang serius dengan dampak luas:
– Pembunuhan karakter: Tuduhan korupsi tanpa bukti hukum yang sah dapat merusak nama baik seseorang secara cepat dan mendalam.
– Menurunkan kepercayaan pada media: Ketika kebohongan dikemas seolah-olah berita resmi, masyarakat menjadi bingung membedakan mana fakta dan mana rekayasa.
– Memicu perpecahan: Konten palsu semacam ini sengaja dibuat untuk memancing emosi, menimbulkan kegaduhan, dan merusak keharmonisan di tengah masyarakat.
Imbauan dan Sikap
Menghadapi kondisi ini, langkah bijak bukan hanya mengabaikan, tetapi lebih aktif dalam memverifikasi informasi. Redaksi mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip: saring sebelum berbagi, cek tanggal terbit berita, dan selalu konfirmasi langsung ke situs resmi media yang bersangkutan.
Redaksi juga meminta penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil tindakan tegas terhadap pembuat dan penyebar awal konten manipulatif ini. Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan yang terstruktur.
“Mari kita tetap berpikir jernih dalam bermedia sosial. Fakta harus tetap menjadi acuan utama dalam setiap informasi yang disampaikan,” demikian pesan penutup.
Bob Hariawan
Kepala Biro Kota Bandung














