Tanggamus – KOMPAS1.ID || Masyarakat Adat Buay Belunguh mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus untuk melaporkan aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran rumah yang terjadi di wilayah tanah adat Buay Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (10/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya delapan rumah milik warga yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat beristirahat menjadi sasaran perusakan dan pembakaran oleh sekelompok perusuh. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian besar bagi para korban, baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang korban mengatakan bahwa pihaknya telah dua hari berturut-turut mendatangi Polres Tanggamus untuk meminta aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi pada Senin (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah dua hari datang ke Polres Tanggamus untuk melaporkan kejadian ini. Kami berharap kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran rumah warga,” ujar korban kepada media ini.
Punggawa Adat Buay Belunguh, Haji Aliyudin, menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengaku menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut.
“Sertifikat rumah, ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah wisuda S1, uang tunai Rp6 juta, emas, serta berbagai barang elektronik seperti kulkas, televisi, mesin cuci, dan perlengkapan lainnya hangus terbakar,” ungkapnya.
Aliyudin juga mengaku mencurigai adanya dugaan penjarahan sebelum rumahnya dibakar.
Pasalnya, sejumlah barang seperti mesin rumput, gergaji mesin (chainsaw), golok, dan arit tidak ditemukan lagi di lokasi pascakejadian.
“Yang tersisa hanya bangkai mesin bajak. Barang-barang lain tidak ditemukan. Kami menduga rumah terlebih dahulu dijarah sebelum dibakar,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh adat yang juga pemerhati persoalan masyarakat adat, Dalom Azhari, mengecam keras tindakan para pelaku.
Menurutnya, aksi perusakan, pembakaran rumah, hingga dugaan penjarahan harta benda warga merupakan perbuatan yang sudah melampaui batas kemanusiaan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun alasannya, membuat kerusuhan, merusak dan membakar rumah warga, apalagi disertai dugaan penjarahan harta benda, adalah tindakan melanggar hukum. Karena itu, kami meminta Polres Tanggamus menangani kasus ini secara serius dan profesional,” tegas Azhari.
Ia berharap laporan para korban segera ditindaklanjuti hingga seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut, dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Azhari juga menegaskan bahwa apabila penanganan kasus ini dinilai lamban, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Lampung.
“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, maka kami akan meneruskan laporan ini ke Polda Lampung,” pungkasnya.
(Akmaluddin)














