Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 3 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, warga Jakarta berkesempatan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini dirancang sebagai insentif fiskal agar warga dapat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda yang terus menumpuk. “Kami ingin memudahkan masyarakat, sehingga mereka bisa melunasi kewajiban pokoknya dengan lebih ringan,” ujar Lusiana.

Apa Saja Sanksi yang Dihapuskan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program pemutihan ini mencakup dua jenis kewajiban utama, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk tahun 2026.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan sanksi berlaku khusus untuk proses peralihan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya yang dilakukan pada tahun berjalan.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Pemilik Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor B (wilayah DKI Jakarta), ada tiga poin krusial yang harus dicatat agar tidak salah paham:

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Awasi Langsung Seleksi 605 Casis Bintara, Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Berkualitas

– Batas Waktu Terbatas: Program ini hanya berlangsung selama tiga bulan, berakhir tepat pada 31 Agustus 2026. Masyarakat disarankan tidak menunda hingga hari-hari terakhir guna menghindari antrean panjang.
– Hanya Denda yang Dihapus: Kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak. Artinya, nilai pokok pajak yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap harus dibayarkan secara penuh; yang dibebaskan sepenuhnya adalah denda keterlambatan yang timbul.
– Manfaatkan Layanan Digital dan Keliling: Untuk kenyamanan dan menghindari kerumunan di kantor Samsat induk, warga diimbau menggunakan aplikasi pembayaran resmi atau mendatangi layanan Samsat keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Kebijakan ini dinilai sebagai momentum saling menguntungkan. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan keringanan biaya yang cukup besar. Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat terserap lebih optimal guna mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Segera cek masa berlaku STNK dan tunggakan pajak Anda, lalu tuntaskan kewajiban sebelum kesempatan emas ini berakhir.

(Bob Hariawan – Kepala Biro Kota Bandung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas
Soreang Gelar FTBI 2026 untuk Seleksi ke Tingkat Kabupaten Bandung
Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.
Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.
Gudang Mebel di Bojong Pekalongan Terbakar Dini Hari, Api Merembet ke Tiga Rumah Korbankan Kerugian Rp 500 Juta
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Ratusan Butir Diamankan Polisi
Dinas Perhubungan Aceh Singkil Gelar Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS)
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:29 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas

Kamis, 17 September 2026 - 05:11 WIB

Soreang Gelar FTBI 2026 untuk Seleksi ke Tingkat Kabupaten Bandung

Kamis, 17 September 2026 - 05:08 WIB

Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.

Kamis, 17 September 2026 - 04:29 WIB

Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.

Berita Terbaru