KOMPAS1.ID
KABUPATEN BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi melalui Unit Resmob Satreskrim, bekerja sama dengan Polsek Tambun Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial B.S., yang diketahui telah menetap dan tinggal di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim kepolisian. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung penyampaian keterangan pers terkait kasus ini pada Selasa (02/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa B.S.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menimpa almarhum. Pihak kepolisian menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, serta berupaya memberikan rasa keadilan sepenuhnya bagi korban maupun keluarganya,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Kasus ini bermula ketika anak kandung korban melaporkan bahwa ayahnya tidak dapat dihubungi dan ditemukan tewas di kediamannya dengan kondisi yang mencurigakan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang akurat, kepolisian mulai mengungkap motif serta kronologi kejadian yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami peran setiap pihak yang terlibat serta mengamankan barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, agar pelaku tindak kejahatan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hasbuna korwil














