KOMPAS1.ID
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Seorang Kepala Desa Karangmekar berinisial S.H (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 23 Mei 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, saat korban berinisial S.P (42), warga Kecamatan Ciracap, dikenalkan dengan tawaran proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD di Cimanggu melalui seorang bernama D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan S.H. yang membenarkan keberadaan proyek tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera dilaksanakan. Percaya dengan penjelasan itu, korban mulai mengerjakan proyek fisik pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional senilai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban sempat diberi alasan anggaran belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga sudah dicairkan sebelumnya. Akibat perbuatan ini, korban menderita kerugian materiil puluhan juta rupiah, meski sebagian kecil dana sudah dikembalikan secara bertahap.
“Korban telah beberapa kali menagih namun tidak diselesaikan. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (29/5/2026).
Penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, dan dokumentasi pekerjaan proyek. Sementara itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran kerja sama atau proyek, meskipun dari pejabat, dan memastikan adanya perjanjian serta administrasi yang jelas.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.
ARISTIO KAPERWIL














