Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa di Sukabumi

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Seorang Kepala Desa Karangmekar berinisial S.H (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 23 Mei 2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, saat korban berinisial S.P (42), warga Kecamatan Ciracap, dikenalkan dengan tawaran proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD di Cimanggu melalui seorang bernama D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan S.H. yang membenarkan keberadaan proyek tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera dilaksanakan. Percaya dengan penjelasan itu, korban mulai mengerjakan proyek fisik pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional senilai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban sempat diberi alasan anggaran belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga sudah dicairkan sebelumnya. Akibat perbuatan ini, korban menderita kerugian materiil puluhan juta rupiah, meski sebagian kecil dana sudah dikembalikan secara bertahap.

“Korban telah beberapa kali menagih namun tidak diselesaikan. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (29/5/2026).

Penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, dan dokumentasi pekerjaan proyek. Sementara itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran kerja sama atau proyek, meskipun dari pejabat, dan memastikan adanya perjanjian serta administrasi yang jelas.

Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

ARISTIO KAPERWIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Panjang, Kawah Putih Rancabali Dipadati Ribuan Wisatawan, Tetap Jadi Favorit Utama
Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap Lewat Jejak Penjualan di Facebook
Pantai Pangandaran Jadi Destinasi Favorit, Dipadati Ribuan Wisatawan saat Libur Panjang
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
*Patroli Reskrim Berbuah Hasil, Ratusan Pil Tramadol Siap Edar Disita di Neglasari*
Sikat Begal dan Curanmor, Polrestabes Bandung Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat Pembasmi Kejahatan Jalanan
Sani Sanjaya: Pengusaha Muda Inspiratif yang Selalu Hadir dan Membawa Manfaat bagi Desa Landau Badai
Pemerintahan Desa Sumber Sari Salurkan Bantuan Pangan Kepada ‎3.205 KPM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:21 WIB

Libur Panjang, Kawah Putih Rancabali Dipadati Ribuan Wisatawan, Tetap Jadi Favorit Utama

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:36 WIB

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap Lewat Jejak Penjualan di Facebook

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:51 WIB

Pantai Pangandaran Jadi Destinasi Favorit, Dipadati Ribuan Wisatawan saat Libur Panjang

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:31 WIB

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:26 WIB

Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa di Sukabumi

Berita Terbaru