Kurang 24 Jam Ungkap Curanmor, Polresta Mataram Tangkap Pemuda 21 Tahun yang Terlibat Belasan Kasus Pencurian

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan kinerja respons cepat dalam menumpas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Lombok Tengah, berkat kerja sama apik antara Tim Resmob Polresta Mataram dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan kamar kos di wilayah Pagesangan, pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diduga terjadi saat subuh ketika ia masih berada di dalam kamar. Saat hendak beraktivitas pagi harinya, korban baru mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat parkir.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berkat penelusuran petunjuk di lokasi, keterangan saksi, hingga koordinasi lintas wilayah, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan diamankan di wilayah Lombok Tengah. Prosesnya berjalan sangat cepat, kurang dari satu hari atau 1 x 24 jam pasca kejadian,” ungkap AKP I Made Dharma.

Dalam proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta yang mengejutkan. Tersangka YAS ternyata tidak hanya bertanggung jawab atas satu kasus di Pagesangan saja. Ia mengaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 11 lokasi lain di wilayah Kota Mataram. Penangkapan satu pelaku ini sekaligus membongkar belasan kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, YAS kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan, serta memastikan tempat parkir aman agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.

Np

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru