Dinas Pendidikan Majalengka Disorot: Nama Perangkat Desa Aktif Masih “Nongkrong” di Dapodik SD Negeri Sunia 2 Meski Tak Mengajar Lagi.

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, Kompas1.Id
Penelusuran http://Kompas1.Id selama hampir setahun mengungkap dugaan ketidaksesuaian data di sistem Data Pokok Pendidikan SD Negeri Sunia 2, Kec. Banjaran, Kab. Majalengka. Dapodik

Sorotan tertuju pada Kepala SDN Sunia 2, Kusmaheri S.Pd.SD, yang mengakui masih mempertahankan nama Rifki Fauzi dalam Dapodik meski yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar.

Nama Perangkat Desa Masih Aktif di Dapodik
Rifki Fauzi saat ini tercatat aktif sebagai Kepala Urusan Keuangan Kaur Keuangan Desa Kareo, Kec. Banjaran. Jabatan perangkat desa berdasarkan UU No. 3/2024 merupakan pekerjaan penuh waktu yang seluruh waktu dan tanggung jawabnya diprioritaskan untuk pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam sistem Dapodik, namanya masih tercatat sebagai guru honorer di SDN Sunia 2 berdasarkan SK penugasan yang diterbitkan sekolah.

Verifikasi lapangan menunjukkan Rifki Fauzi sudah tidak hadir, tidak melaksanakan jam mengajar, dan tidak menjalankan aktivitas kependidikan di sekolah tersebut.

Diduga Langgar Aturan Satu Data Pendidikan
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mendikdasmen No. 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN, Permendikbudristek No. 31/2022 tentang Satu Data Pendidikan, dan Kepmendikbudristek No. 303/M/2022 tentang Juknis Pengelolaan Dapodik.

Ketiga regulasi menegaskan bahwa data pendidikan harus akurat, faktual, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Mempertahankan data yang tidak sesuai fakta berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pengelolaan data.

Permendagri No. 83/2015 juncto No. 67/2017 juga menegaskan perangkat desa adalah pelaksana tugas penuh waktu sehingga tidak dapat tercatat aktif dalam administrasi negara untuk fungsi lain tanpa dasar hukum khusus.

Alasan Kepala Sekolah: “Dititip” dan Untuk Jaga-Jaga
Kusmaheri membenarkan bahwa Rifki tidak lagi mengajar dan tidak menerima honor. Ia mengaku mempertahankan nama tersebut karena suatu hari Rifki akan kembali mengajar, dan juga karena ada permintaan langsung dari Ketua K3S SD Kecamatan Banjaran yang merupakan saudara Rifki.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan remaja yang akan Tawuran, Lima Celurit Diamankan di Bekasi Selatan

“Rifki itu saudara Ketua K3S SD Kecamatan Banjaran, beliau menitipkan secara langsung agar dimasukkan ke sekolah yang saya pimpin. Saya patuhi permintaan beliau karena beliau pimpinan tertinggi kami di forum K3S,” ujar Kusmaheri.

Ia juga menyebut persoalan ini pernah dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan disebut masih bisa dipertahankan sepanjang belum dihapus administratif oleh sekolah.

Kepala Desa Benarkan, Sebut Praktik Serupa Banyak Terjadi
Kepala Desa Kareo, Jajang Karya Permana, membenarkan Rifki masih aktif sebagai Kaur Keuangan penuh waktu.

“Saya mengetahui aktivitas yang bersangkutan di lingkungan sekolah dan memberikan izin karena dianggap kegiatan positif. Namun, ia tetap menjalankan tugas utama sebagai Kaur Keuangan di Desa Kareo. Kenapa media hanya menyoroti Rifki saja? Masih banyak juga yang melakukan hal serupa, baik di sekolah maupun di desa-desa lainnya,” kata Jajang.

Desakan Audit dan Penertiban Data
Pengamat tata pemerintahan menilai tindakan ini berpotensi menyangkut intervensi jabatan, nepotisme, dan konflik kepentingan. Publik kini menyorot integritas data pendidikan nasional dan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Majalengka.

Sejumlah pihak mendesak APIP Provinsi Jabar dan Inspektorat Kab. Majalengka segera melakukan audit kinerja dan penertiban administrasi Dapodik di seluruh satuan pendidikan.

Jika praktik serupa meluas, persoalan ini dinilai bukan lagi kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang menyangkut validitas data, keadilan bagi tenaga pendidik lain, dan akuntabilitas birokrasi pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi. http://Kompas1.Id membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Zul & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*
Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas
Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan
Pembangunan Rumah Layak Huni TMMD Ke-129 Kodim 0412/LU Tembus 25 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Terus Diperkuat
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga
Waspada Begal Bandung: Peta Zona Rawan dan Imbauan Keamanan Terbaru
Jadilah Wartawan Karena Karya, Bukan Karena Gaya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*

Senin, 20 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas

Senin, 20 Juli 2026 - 12:17 WIB

Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pembangunan Rumah Layak Huni TMMD Ke-129 Kodim 0412/LU Tembus 25 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Terus Diperkuat

Senin, 20 Juli 2026 - 08:57 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga

Berita Terbaru