Sopir Program Makan Bergizi Gratis Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Kurir Sekaligus Pemakai Sabu

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
DEPOK – Seorang pengemudi operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A ditangkap Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Kota Depok, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari pengamanan seorang pedagang pecel lele berinisial D di kawasan Citayam, Bogor.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP Made Budi, Senin (25/5/2026). Menurutnya, tersangka A yang sehari-hari bertugas mengangkut kebutuhan program pemerintah itu ternyata menyalahgunakan profesinya dengan menjadi kurir narkotika sekaligus sebagai pemakai.

“Iya betul, kami tangkap sopir MBG. Ternyata ia nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu dan juga pemakai,” tegas AKP Made Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat Pasokan dari Pedagang Pecel Lele
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka D, seorang pedagang pecel lele yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari hasil pengembangan dan keterangan D, petugas kemudian melacak dan mengamankan A yang bekerja sebagai sopir MBG di wilayah Pancoran Mas, Depok.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1,03 gram. Hasil pemeriksaan urine sementara juga membuktikan tersangka A positif mengonsumsi zat amfetamin atau metamfetamin. Artinya, tersangka berperan ganda sebagai perantara jual beli sekaligus pengguna narkotika.

Baca Juga:  WARGA GALAHERANG HILANG MISTERIUS SAAT MENCARI IKAN DI WILAYAH CISANGGARUNG

Terancam Pasal Berlapis
Kini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna memburu jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, oknum pengemudi program nasional itu terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran, Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, serta Pasal 127 ayat (1) sebagai penyalahguna narkotika golongan I.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, tanpa melihat status jabatan atau pekerjaan pelaku. Oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum meski sebelumnya merupakan pekerja pada program kedinasan.

Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Berita Terbaru