KOMPAS1.ID
DEPOK – Seorang pengemudi operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A ditangkap Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Kota Depok, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari pengamanan seorang pedagang pecel lele berinisial D di kawasan Citayam, Bogor.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP Made Budi, Senin (25/5/2026). Menurutnya, tersangka A yang sehari-hari bertugas mengangkut kebutuhan program pemerintah itu ternyata menyalahgunakan profesinya dengan menjadi kurir narkotika sekaligus sebagai pemakai.
“Iya betul, kami tangkap sopir MBG. Ternyata ia nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu dan juga pemakai,” tegas AKP Made Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapat Pasokan dari Pedagang Pecel Lele
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka D, seorang pedagang pecel lele yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari hasil pengembangan dan keterangan D, petugas kemudian melacak dan mengamankan A yang bekerja sebagai sopir MBG di wilayah Pancoran Mas, Depok.
Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1,03 gram. Hasil pemeriksaan urine sementara juga membuktikan tersangka A positif mengonsumsi zat amfetamin atau metamfetamin. Artinya, tersangka berperan ganda sebagai perantara jual beli sekaligus pengguna narkotika.
Terancam Pasal Berlapis
Kini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna memburu jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.
Atas perbuatannya, oknum pengemudi program nasional itu terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran, Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, serta Pasal 127 ayat (1) sebagai penyalahguna narkotika golongan I.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, tanpa melihat status jabatan atau pekerjaan pelaku. Oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum meski sebelumnya merupakan pekerja pada program kedinasan.
Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung














