‎Ketua PPA Aceh Singkil Apresiasi Bupati H, Safriadi Oyon SH, Terkait Aksi PT Nafasindo Ke Kantor Bupati ‎

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
– 20 Mai 2026 Korkab SATGAS Percepat Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Aceh Singkil Syafriadi Berikan Apresiasi Kepada Bupati Aceh Singkil Yang Tanggap Respons Positif Atas Aksi Yang Dilakukan Aliansi Satgas PPA, PERPABRI dan TIPAN-RI.

‎Syafriadi selaku Korkab SATGAS PPA Aceh Singkil juga menekan pemerintah daerah agar, menertibkan administrasi, “Perusahaan perkebunan PT NAFASINDO,  yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak” ucap nya.

‎Ini merupakan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.

‎Berdasarkan implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:

‎1- Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.

‎2- Perusahaan yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak.

‎3- Berdasarkan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.

‎Berikut adalah implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:

‎Sanksi Denda Pajak:
‎Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.

‎Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
‎Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

‎Koreksi Fiskal dan Potensi Pidana: Otoritas pajak dan penegak hukum dapat melakukan koreksi penghasilan dari operasional lahan tak berizin. Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan.

‎Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

‎Kami berharap juga kepada Kepala daerah Aceh Singkil, agar mengoreksi Fiskal yang berpotensi pidana  melalui, otoritas pajak penghasilan dari operasional lahan tak berizin.

‎Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan yang dialami PT NAFASINDO.

‎Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN agar memblokir proses pengajuan perpanjangan HGU baru maupun penerbitan izin-izin terkait PT NAFASINDO di wilayah tersebut hingga sanksi diselesaikan, ini merupakan salah satu kecolongan bagi Pemerintah Daerah.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Ketua Dewan Tanam pohon Bersama Menteri LH Bersama Ratusan Serikat Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Narkotika Cirebon Gelar Upacara Peringatan ke-188 Harkitnas dengan Khidmat
TIGA ADVOKAT PERADI RAYA RESMI DISUMPAH DI PT BANTEN, SIAP TEGAKKAN KEADILAN
Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.
Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah
Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk
Mengarungi Badai Depresiasi: Ketika Rupiah Menyentuh Rp17.718 per Dolar AS
Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:53 WIB

Lapas Narkotika Cirebon Gelar Upacara Peringatan ke-188 Harkitnas dengan Khidmat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:09 WIB

‎Ketua PPA Aceh Singkil Apresiasi Bupati H, Safriadi Oyon SH, Terkait Aksi PT Nafasindo Ke Kantor Bupati ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:45 WIB

TIGA ADVOKAT PERADI RAYA RESMI DISUMPAH DI PT BANTEN, SIAP TEGAKKAN KEADILAN

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:33 WIB

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah

Berita Terbaru