‎Ketua PPA Aceh Singkil Apresiasi Bupati H, Safriadi Oyon SH, Terkait Aksi PT Nafasindo Ke Kantor Bupati ‎

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
– 20 Mai 2026 Korkab SATGAS Percepat Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Aceh Singkil Syafriadi Berikan Apresiasi Kepada Bupati Aceh Singkil Yang Tanggap Respons Positif Atas Aksi Yang Dilakukan Aliansi Satgas PPA, PERPABRI dan TIPAN-RI.

‎Syafriadi selaku Korkab SATGAS PPA Aceh Singkil juga menekan pemerintah daerah agar, menertibkan administrasi, “Perusahaan perkebunan PT NAFASINDO,  yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak” ucap nya.

‎Ini merupakan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.

‎Berdasarkan implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:

‎1- Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.

‎2- Perusahaan yang beroperasi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang telah mati secara hukum tidak dapat beroperasi secara legal dan dikenakan denda pajak.

‎3- Berdasarkan kebijakan pemerintah, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah akan terkena sanksi berupa denda pajak progresif, hingga ancaman pencabutan izin usaha dan penguasaan lahan oleh negara.

‎Berikut adalah implikasi hukum dan perpajakan utama bagi perusahaan perkebunan yang HGU-nya sudah berakhir:

‎Sanksi Denda Pajak:
‎Kementerian ATR/BPN menerapkan denda pajak khusus bagi perusahaan perkebunan (khususnya kelapa sawit) yang lahannya tidak ber-HGU atau HGU-nya mati namun terus beroperasi.

‎Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
‎Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

‎Koreksi Fiskal dan Potensi Pidana: Otoritas pajak dan penegak hukum dapat melakukan koreksi penghasilan dari operasional lahan tak berizin. Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan.

‎Selama perusahaan masih menguasai fisik lahan dan pohon, kewajiban PBB tetap melekat. Namun, status operasional yang ilegal dapat mempersulit pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

‎Kami berharap juga kepada Kepala daerah Aceh Singkil, agar mengoreksi Fiskal yang berpotensi pidana  melalui, otoritas pajak penghasilan dari operasional lahan tak berizin.

‎Pendapatan dari lahan HGU mati sering kali dikategorikan sebagai pendapatan di luar usaha yang tidak sah, yang berpotensi memicu sanksi pidana perpajakan maupun pidana kehutanan/perkebunan yang dialami PT NAFASINDO.

‎Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN agar memblokir proses pengajuan perpanjangan HGU baru maupun penerbitan izin-izin terkait PT NAFASINDO di wilayah tersebut hingga sanksi diselesaikan, ini merupakan salah satu kecolongan bagi Pemerintah Daerah.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Kapolres Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Blambangan Umpu Menjadi Polsek Umpu Semenguk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hajat Huluwotan Jadi Momentum Kebersamaan Warga dalam Merawat Mata Air, Lingkungan, dan Nilai Budaya Leluhur
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Kaperwil Banten Kompas1.id” Mengajak kepada Semua Bersatu Mengabdi untuk Bangsa”
DI PEDALAMAN KAPUAS HULU, MERAH PUTIH BERKIBAR GAGAH DI DEPAN SETIAP RUMAH
“SANTUN SAUYUNAN” SMPN 1 KUTAWARINGIN MERIAHKAN HUT KE-81 RI DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN*
AS Tawarkan Hadiah Rp 1,8 Triliun untuk Buru Delapan Pemimpin Kartel Jalisco
SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
​KOMUNITAS LFR SIAGA: KAWAL KIRAB DUPLIKAT BENDERA PUSAKA DARI GEDUNG SATE HINGGA PAKUAN.
SEMARAK HUT RI KE-81, ANAK-ANAK PAUD MATLABUNAJAH GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Peringatan Hajat Huluwotan Jadi Momentum Kebersamaan Warga dalam Merawat Mata Air, Lingkungan, dan Nilai Budaya Leluhur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Kaperwil Banten Kompas1.id” Mengajak kepada Semua Bersatu Mengabdi untuk Bangsa”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:31 WIB

DI PEDALAMAN KAPUAS HULU, MERAH PUTIH BERKIBAR GAGAH DI DEPAN SETIAP RUMAH

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:21 WIB

“SANTUN SAUYUNAN” SMPN 1 KUTAWARINGIN MERIAHKAN HUT KE-81 RI DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN*

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Berita Terbaru