*Satres Narkoba Polresta Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kandis*

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. Id Ogan Ilir,
Rabu (15 Oktober 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka berinisial SA (Sandi Ardiansyah, 34 tahun), warga Dusun III Desa Kandis I, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil Mengungkap 22 Kasus tindak Pidana pencurian

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, mengambil urine tersangka, serta melakukan gelar perkara.
Rencana tindak lanjut (RTL) meliputi pengiriman barang bukti dan urine ke Labfor, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan terhadap jaringan tersangka lainnya.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ogan Ilir dalam mendukung program Polri Presisi menuju Ogan Ilir bebas dari narkoba.

*Humas res oi*
Reporter : Reno. Sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Sembilan Pemuda Mabuk Saat Patroli Dini Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas
Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri, Pelaku KDRT di Kadipaten Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengk
Mahasiswi Unpad Jadi Korban Begal di Jatinangor, Dilindas Motor Pelaku Usai Berusaha Kabur
Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi
Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Hasil Curian
Dendam Usaha Ternak Domba, Pria 63 Tahun Cekik & Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Rongga KBB.
Polres Cimahi Ungkap Pembunuhan di Cibedug Rongga: Tetangga Sendiri Pelakunya, Bermula Dendam Bisnis Domba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polisi Amankan Sembilan Pemuda Mabuk Saat Patroli Dini Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:55 WIB

Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri, Pelaku KDRT di Kadipaten Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Majalengk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:30 WIB

Mahasiswi Unpad Jadi Korban Begal di Jatinangor, Dilindas Motor Pelaku Usai Berusaha Kabur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:23 WIB

Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi

Berita Terbaru