KOMPAS1.ID
JAKARTA – Upaya pemberantasan judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian utama publik dan pihak berwenang. Selama ini, langkah yang paling masif dilakukan adalah pemblokiran jutaan domain situs ilegal. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah cara tersebut cukup efektif dan mampu memberikan efek jera?
Menurut Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, strategi yang hanya berfokus pada pemblokiran situs ibarat “melawan mesin”. Ia menilai langkah ini kurang efisien karena sindikat penyelenggara judi online memiliki infrastruktur yang sangat adaptif dan canggih.
“Memblokir situs itu seperti melawan mesin, karena sindikat bisa membuat ribuan domain baru dengan sangat cepat,” ujar Alfons, Minggu (17/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ia menjelaskan, begitu satu domain diblokir hari ini, sistem otomatis atau tim teknis di balik jaringan kejahatan tersebut sudah bisa menciptakan belasan hingga puluhan alamat baru dalam hitungan menit. Akibatnya, pemerintah dan aparat penegak hukum hanya terjebak dalam siklus kucing-kucingan yang tidak akan pernah ada habisnya, tanpa benar-benar menyentuh akar masalah.
Untuk itu, Alfons menyarankan agar strategi diubah total. Daripada terus mengejar di sisi hilir berupa situs web, satgas penegak hukum disarankan membongkar dari hulunya dengan menerapkan metode bernama “Follow the Ad” atau “Ikuti Iklannya”.
Metode ini bekerja dengan cara menelusuri jejak yang dimulai dari promosi yang disebarkan pelaku. Berikut adalah langkah taktis yang ditawarkan:
1. Penyemaran Taktis: Tim penyidik berpura-pura menjadi pemain biasa yang tertarik dengan tawaran judi yang beredar di media sosial atau platform digital.
2. Menelusuri Alur Iklan: Mengikuti tautan dari iklan yang aktif hingga masuk ke dalam sistem komunikasi atau pendaftaran resmi milik sindikat.
3. Melakukan Deposit: Memasukkan dana dalam jumlah kecil atau seminimal mungkin untuk memicu terjadinya transaksi keuangan.
4. Melacak Aliran Dana: Dari proses penyetoran dana tersebut, penyidik akan mendapatkan data krusial seperti nomor rekening bank, akun dompet elektronik, hingga nomor telepon atau WhatsApp operasional yang digunakan pelaku.
Inti dari metode ini adalah menyasar aspek finansial sindikat. Jika jalur keuangan dan saluran komunikasi utama berhasil terungkap, pihak berwenang dapat berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyedia layanan telekomunikasi untuk melakukan pembekuan secara massal.
Menurut Alfons, tanpa adanya rekening aktif untuk menerima uang taruhan atau mencairkan dana kemenangan, seluruh ekosistem bisnis judi online akan lumpuh dengan sendirinya—tidak peduli seberapa banyak pun domain situs yang mereka miliki.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kecerdasan digital. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur iklan judi yang kerap menyamar menjadi permainan santai, menyusup ke situs-situs resmi, atau berkedok tawaran investasi menguntungkan. Memahami cara kerja sindikat ini diharapkan dapat memperkuat benteng pertahanan di tingkat individu maupun keluarga.
“Sudah saatnya regulasi dan penegakan hukum kita bergerak lebih cerdas dari sekadar menekan tombol ‘Blokir’. Menangkap pelaku utama dan memutus aliran dana adalah satu-satunya jalan keluar yang konkret,” tegas Alfons. (Bob Hariawan/Kabiro Kota Bandung)














