Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAJUK

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
(Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompas1. I’d, PJS

Kami percaya kepada hukum. Kami menghormati6 pengadilan. Kami juga menghormati hak setiap pihak, termasuk perbankan dan lembaga pelaksana lelang, untuk menempuh langkah hukum sesuai aturan.

Namun kami juga percaya, dalam negara hukum, pihak yang merasa haknya terancam tidak boleh diminta diam.

Setelah menerima surat kuasa hukum Standard Chartered Bank Indonesia terkait hasil lelang tanggal 29 April 2026, kami mencermati bahwa lelang tersebut disebut tidak memperoleh peserta dan tidak terjadi peralihan hak. Atas dasar itu, kami diminta mencabut perkara perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan.

Bagi kami, persoalannya tidak sesederhana “lelang tidak laku, maka masalah selesai”.

Ketika aset perusahaan sudah masuk proses lelang, maka dampaknya tidak hanya di atas kertas. Nama baik perusahaan ikut tertekan. Kepercayaan mitra usaha terganggu. Karyawan menjadi cemas. Hubungan bisnis menjadi tidak tenang. Nilai ekonomi aset juga dapat terpengaruh.

Itulah sebabnya kami menempuh jalur hukum.

Bukan untuk melawan kewajiban.
Bukan untuk menghindari tanggung jawab.
Tetapi untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, terang, proporsional, dan sesuai hukum.

Kami memandang bahwa hak menggugat dan hak mengajukan perlawanan adalah hak yang sah dalam negara hukum. Pengadilanlah tempat paling terhormat untuk menguji apakah suatu tindakan telah sesuai prosedur, memenuhi kepatutan, dan menghormati hak semua pihak.

Baca Juga:  *RAPAT KONSOLIDASI DAN KONSULTASI DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI) KABUPATEN GARUT DAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT*

Kami tetap menghormati pihak bank. Kami juga menghormati KPKNL, balai lelang, dan seluruh institusi terkait. Tetapi penghormatan itu tidak berarti PT Prima Mulia Abadi harus melepas haknya untuk meminta perlindungan hukum.

Dalam sengketa perbankan, yang dibutuhkan bukan tekanan, melainkan keterbukaan. Bukan pemaksaan diam, melainkan pembuktian yang jernih. Bukan adu kuat, melainkan penyelesaian yang adil.

Kami meminta agar seluruh dokumen, dasar perhitungan, proses penagihan, dasar nilai limit, appraisal, pemberitahuan, dan prosedur lelang dapat dibuka secara terang dalam koridor hukum.

Kalau semua proses sudah benar, maka tidak perlu takut diuji.
Kalau semua tindakan sudah adil, maka pengadilan akan menilainya.
Kalau semua pihak beritikad baik, maka penyelesaian bermartabat masih selalu mungkin ditempuh.

PT Prima Mulia Abadi tetap membuka ruang penyelesaian yang patut, rasional, dan berkeadilan. Tetapi kami tidak akan mencabut hak hukum hanya karena diminta berhenti ketika pokok persoalan belum diuji secara tuntas.

Kami percaya hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Hukum adalah jalan untuk menertibkan keadaan, melindungi hak, dan mencari keadilan.

Karena itu, kepada semua pihak kami sampaikan dengan tegas dan tetap santun:

biarkan pengadilan bekerja,
biarkan fakta dibuka,
biarkan hukum menilai.

Dan selama hak perusahaan kami masih terancam, PT Prima Mulia Abadi akan tetap berdiri di jalur hukum, dengan kepala tegak, itikad baik, dan penghormatan penuh kepada proses peradilan Republik Indonesia.

Pewarta : Reno. Sli
Sumber : PJS ( Pro Jurnalis Siber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru