Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH – KOMPAS1.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Baca Juga:  Peringati Hari Ulang Tahun Ke -27 Tahun Kapolres Aceh Singkil Ajak Seluruh Elemen Ukir Prestasi Dalam Kebersamaan

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru