PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – KOMPAS1.id ||  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi tamparan keras bagi Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertimbangannya, PTUN Tanjung Karang secara jelas menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah keliru dan gagal memahami pokok sengketa informasi publik yang diperiksa. Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya disebut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI. Artinya, secara substansial Pengadilan membenarkan bahwa informasi yang diperjuangkan oleh JMI memang merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Fakta hukum ini memperlihatkan bahwa Komisi Informasi Lampung telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional dan objektif.

Baca Juga:  Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata

DPC Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi keras terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dinilai tidak cermat, tidak mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

JMI juga menegaskan bahwa putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi evaluasi serius terhadap integritas dan kapasitas hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga dapat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan membuka berbagai dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi dan ditegakkan.(Tim JMI)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang
Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai
SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI
CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN
Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI

Berita Terbaru