Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 12 Mei 2026 – Dalam upaya memutus mata rantai korupsi dari akarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Langkah strategis ini merupakan hasil sinergi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang disusun khusus bagi pelajar di berbagai jenjang pendidikan.

Ktua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam membentuk generasi muda yang berintegritas, jujur, dan memegang teguh nilai-nilai etika. Menurutnya, penanaman nilai antikorupsi sejak usia dini menjadi kunci penting agar kebiasaan buruk korupsi tidak lagi dianggap hal yang biasa di masa depan.

Beliau juga menekankan perlunya keselarasan visi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan agar penerapan pendidikan antikorupsi berjalan merata, memiliki dampak nyata, dan dapat berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di kota besar namun juga hingga ke daerah terpencil.

Dengan adanya panduan dan bahan ajar ini, diharapkan guru dan tenaga pendidik memiliki acuan jelas untuk mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan umum kepada para siswa. Hal ini menjadi langkah nyata membangun bangsa yang bersih dari praktik korupsi, dimulai dari lingkungan sekolah sebagai tempat pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
‎Perkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil Vonis bebas dua terdakwa ENGKY TUMSILA Bin Alm. TUMIRIN dan RAHMAT HARIYANTO (ATOK) Bin DUL HASYIM dalam perkara pengancaman terhadap Karyawan PT laot bangko.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru