Diduga Modus Penipuan Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kapuas Hulu, 11 Mei 2026 – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor menghebohkan masyarakat di wilayah ini. Seorang warga mengalami kerugian materiil mencapai Rp85 juta, setelah tertipu membeli sebuah mobil jenis Gran Max berwarna abu-abu. Terduga pelaku yang bertindak dalam kasus ini diketahui bernama Iwan Cay dan hingga kini belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya proses transaksi berjalan seperti biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan sedikit pun. Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran penuh atas kendaraan yang dijanjikan oleh pelaku. Namun, setelah uang diterima sepenuhnya, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berbagai alasan.

Salah satu cara yang digunakan pelaku adalah meminta korban untuk mengantarnya ke lokasi Terminal Sungai Ukoi. Karena masih menaruh kepercayaan penuh, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa rasa curiga. Namun sesampainya di lokasi tujuan, pelaku diduga langsung melarikan diri membawa kendaraan yang menjadi objek jual beli tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, nasib kendaraan maupun keberadaan terduga pelaku masih belum diketahui. Bahkan, nomor telepon yang sebelumnya digunakan pelaku sudah sulit dihubungi dan tidak aktif lagi.

Baca Juga:  Polsek Dente Teladas Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan Bersama Warga

Modus operandi ini cukup menyita perhatian masyarakat, karena pelaku terlihat sangat meyakinkan di awal. Pertemuan dilakukan secara tatap muka dan pembayaran dilakukan secara tunai, sehingga korban merasa yakin transaksi berjalan aman dan sah.

Secara hukum pidana di Indonesia, tindakan yang diduga dilakukan pelaku terancam pasal berlapis. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti membawa kabur kendaraan atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Publik diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang bernilai besar. Masyarakat disarankan memastikan identitas penjual jelas dan sah, kelengkapan dokumen kendaraan terjamin, serta melakukan transaksi melalui jalur resmi agar terhindar dari modus penipuan serupa.

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat
Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari
Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya
KEPALA DESA CIHANJUANG, “Kerja Nyata Tak Menunggu Anggaran, Demi Warga Cihanjuang”.
Wali Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Liar Bukan Tindakan Sepihak, Sudah Disepakati Bersama Pemprov Jabar
ANGGOTA PAMAPTA POLRES MAJALENGKA CEK TKP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:06 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:20 WIB

Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:03 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:17 WIB

Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya

Berita Terbaru