Dendam Usaha Ternak Domba, Pria 63 Tahun Cekik & Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Rongga KBB.

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, Kompas1.Id// – Kasus tewasnya perempuan CR (54) di Desa Cibedug, Kec. Rongga, Kab. Bandung Barat akhirnya terungkap. Polres Cimahi tangkap AS (63), tetangga korban sendiri, sebagai pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra. beberkan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8/5/2026.

Awal Terungkap: Menantu Curiga, Korban Ditemukan MD di Kamar.
“Kasus ini terungkap dari kecurigaan menantu korban. Korban tak jawab saat dihubungi. Pas didatangi ke lokasi, warga sudah ramai dan korban ditemukan MD di kamarnya,” ujar Niko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Autopsi Sadis: Cekikan, Memar, Rusuk Luka, Tangan Patah
Tim forensik temukan luka parah di tubuh CR:
1. Bekas cekikan di leher.
2. Memar di mata
3. Luka di bagian rusuk.
4. Patah tulang di tangan.

Motif: Sakit Hati Soal Ternak Domba, Tersinggung Ucapan Korban.
“Pelaku sakit hati karena sering ditegur korban terkait usaha ternak domba. Dendam memuncak saat keduanya bertemu hari kejadian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Temukan 42 Jembatan Rawan di Jawa Barat, Pemprov Siapkan Perbaikan dan Opsi Pinjaman Rp2 Triliun

Kronologi Pembunuhan :
1. Korban sedang di rumah & teleponan.
2. Pelaku AS datang ke warung korban mau beli rokok.
3. Diduga korban lontarkan ucapan yang menyinggung pelaku.
4. Emosi, AS langsung cekik korban hingga jatuh.
5. Pukul korban berkali-kali dengan tangan kosong.*
6. Ambil potongan kayu dari dapur, hantam tubuh korban lagi.
7. Seret korban ke kamar, aniaya sampai dipastikan MD.
8. Tutupi wajah korban pakai bantal, lalu kabur.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Bui.
AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan & Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Sebabkan Kematian. Ancaman: 15 tahun penjara.

Pewarta~ Dj & Ajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Percepat Akses Ekonomi dan Pemerataan Hingga Pelosok
TNI AD Percepat Solusi Krisis Air Bersih, Dandim 0412/LU Tinjau Langsung Progres Sumur Bor di Sribasuki
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Penyelesaian Jembatan Perintis Garuda, Tahap Pemasangan Lantai dan Pengecatan Dimulai
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Salurkan Bansos Kepada Warga Lansia di Sriwijaya
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Salurkan Bantuan Air Bersih di Km 10
Masalah Pendidikan di Ngingasrembyong Belum Tuntas, Janji Kusdianto Siapkan Langkah Lanjutan (Part 2)
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Percepat Akses Ekonomi dan Pemerataan Hingga Pelosok

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:27 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:32 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Penyelesaian Jembatan Perintis Garuda, Tahap Pemasangan Lantai dan Pengecatan Dimulai

Senin, 22 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

Senin, 22 Juni 2026 - 12:29 WIB

Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Salurkan Bansos Kepada Warga Lansia di Sriwijaya

Berita Terbaru