Dendam Usaha Ternak Domba, Pria 63 Tahun Cekik & Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Rongga KBB.

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, Kompas1.Id// – Kasus tewasnya perempuan CR (54) di Desa Cibedug, Kec. Rongga, Kab. Bandung Barat akhirnya terungkap. Polres Cimahi tangkap AS (63), tetangga korban sendiri, sebagai pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra. beberkan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8/5/2026.

Awal Terungkap: Menantu Curiga, Korban Ditemukan MD di Kamar.
“Kasus ini terungkap dari kecurigaan menantu korban. Korban tak jawab saat dihubungi. Pas didatangi ke lokasi, warga sudah ramai dan korban ditemukan MD di kamarnya,” ujar Niko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Autopsi Sadis: Cekikan, Memar, Rusuk Luka, Tangan Patah
Tim forensik temukan luka parah di tubuh CR:
1. Bekas cekikan di leher.
2. Memar di mata
3. Luka di bagian rusuk.
4. Patah tulang di tangan.

Motif: Sakit Hati Soal Ternak Domba, Tersinggung Ucapan Korban.
“Pelaku sakit hati karena sering ditegur korban terkait usaha ternak domba. Dendam memuncak saat keduanya bertemu hari kejadian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Pelepasan Purna Tugas Camat Ketungau Hulu: Ramdi Nahum Pamit Usai 31 Tahun Mengabdi

Kronologi Pembunuhan :
1. Korban sedang di rumah & teleponan.
2. Pelaku AS datang ke warung korban mau beli rokok.
3. Diduga korban lontarkan ucapan yang menyinggung pelaku.
4. Emosi, AS langsung cekik korban hingga jatuh.
5. Pukul korban berkali-kali dengan tangan kosong.*
6. Ambil potongan kayu dari dapur, hantam tubuh korban lagi.
7. Seret korban ke kamar, aniaya sampai dipastikan MD.
8. Tutupi wajah korban pakai bantal, lalu kabur.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Bui.
AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan & Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Sebabkan Kematian. Ancaman: 15 tahun penjara.

Pewarta~ Dj & Ajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair
Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:23 WIB

KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*

Berita Terbaru

Berita

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:31 WIB