‎DEMA STAIN Minta PK Atas Putusan PN Meulaboh Yang Melukai Hati Pendidikan

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat kompas1.id – Di tengah perjuangan meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Teuku Umar, sebuah pil pahit harus ditelan oleh ribuan civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh baru saja mengetok palu putusan yang dianggap sebagai lonceng kematian bagi keadilan hukum di Aceh Barat. Vonis penjara selama 3 bulan terhadap pelaku mafia tanah yang telah menyerobot lahan kampus selama bertahun-tahun memicu gelombang amarah dan kekecewaan dari kalangan mahasiswa.

‎Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara resmi menyatakan bahwa putusan ini adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat dan mencederai integritas institusi hukum. Kasus yang telah menyita energi, waktu, dan biaya besar ini berakhir dengan antiklimaks yang memperlihatkan betapa murahnya harga aset pendidikan di mata hukum saat ini.

‎Persoalan tanah STAIN di Gampong Gunong Kleng bukanlah sengketa baru. Ini adalah konflik yang sudah mengakar dan menjadi penghambat utama dalam proses pembangunan infrastruktur kampus. Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, rencana pembangunan gedung perkuliahan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya terhenti total. Mahasiswa dipaksa menerima kondisi fasilitas yang terbatas hanya karena lahan yang seharusnya milik negara dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

‎Namun, harapan mahasiswa agar hukum hadir sebagai pemberi keadilan yang tegas justru berujung pada kekecewaan. Proses panjang di meja hijau PN Meulaboh hanya menghasilkan hukuman 3 bulan tahanan. Durasi yang sangat singkat ini dinilai sama sekali tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap hak-hak pendidikan ribuan generasi muda di Aceh Barat.

‎Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, dalam pernyataan resminya di halaman kampus mengungkapkan bahwa vonis tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh Barat. Ia menilai hakim gagal melihat dampak luas dari kejahatan ini.
‎”Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin sebuah kejahatan yang merampas hak-hak publik dan merugikan institusi negara hanya diganjar dengan hukuman yang durasinya tidak lebih lama dari satu semester perkuliahan? Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan upaya legalisasi terhadap praktik mafia tanah. Vonis 3 bulan ini adalah penghinaan bagi setiap tetes keringat mahasiswa yang memperjuangkan masa depan kampus ini. Kami melihat ada yang tidak beres dengan nurani hukum di PN Meulaboh. Jika pelaku kejahatan terhadap aset negara hanya dihukum seringan ini, maka jangan salahkan jika rakyat dan mahasiswa mulai meragukan integritas meja hijau,” ujar Alfa Salam dengan penuh penekanan.

‎Ia juga menambahkan bahwa putusan ini seolah-olah memberikan “izin tidak tertulis” bagi mafia tanah lainnya untuk tidak perlu takut menyerobot lahan negara, karena risiko hukumannya sangat minim dan tidak memberikan beban psikologis maupun materiil bagi pelaku.

‎Menimpali pernyataan tersebut, Wasekjen DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyoroti sisi hukum dan keadilan substantif yang hilang dalam putusan tersebut. Ia mendesak agar pihak Kejaksaan dan lembaga pengawas hukum melakukan langkah darurat untuk mengevaluasi keputusan PN Meulaboh.
‎”Kasus ini adalah masalah serius yang sudah berlangsung menahun. Kerugian imateril yang dialami institusi STAIN Meulaboh tidak bisa ditebus hanya dengan penjara 3 bulan. Kami secara tegas menuntut dilakukan tinjau ulang atau upaya hukum lanjutan yang lebih berintegritas terhadap penetapan hukum ini.

Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan melakukan banding jika memungkinkan, karena vonis ini sangat jauh dari tuntutan keadilan yang diharapkan masyarakat. Kami tidak ingin ada bau amis permainan di balik putusan yang sangat ringan ini. Hukum harus benar-benar menjadi panglima, bukan pelayan bagi kepentingan mafia tanah yang ingin memperkaya diri dengan merampok aset pendidikan,” tegas Mhd Ricko Pratama.

‎Atas dasar kekecewaan tersebut, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengeluarkan Mosi Kecewa yang berisi butir-butir tuntutan sebagai berikut:

‎1.Mengecam Keras Putusan PN Meulaboh: Kami mengutuk vonis 3 bulan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan bagi civitas akademika STAIN Meulaboh.

‎2.Desakan Peninjauan Kembali: Kami menuntut instansi berwenang, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, untuk meninjau ulang proses hukum ini guna memastikan tidak adanya intervensi atau ketidakadilan dalam penetapan vonis.

‎Mahasiswa STAIN Meulaboh tidak akan tinggal diam. Tanah yang kami pijak adalah tanah pendidikan, bukan lahan jarahan bagi mereka yang serakah. Jika hukum tidak bisa memberikan keadilan, maka suara mahasiswa akan terus menggema di jalanan hingga keadilan itu kembali ke rumahnya.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*I LOVE RCTI GEMA KAN KEMERIAHAN HARI JADI KENDAL KE-421*
Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 2,72 Juta Butir Obat Keras
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Perkuat Validitas Data PAUD Melalui Pendampingan Pemutakhiran Dapodik
Satpol PP dan WH Aceh Singkil Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amankan Tuak dan Sisir Lokasi Rawan Pelanggaran Syariat di Gunung Meriah
Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo: Selamat & Sukses Richaed Mamuntu Terpilih Ketua ESA KETER (KEK).
LAUTAN MANUSIA! 3.000 Peserta Guncang Karangpawitan, IKA SMPN 1 Gelar Jalan Santai Spektakuler HUT RI ke-81
RESPON CEPAT LAYANAN 110, POLRES WAY KANAN DATANGI TKP KEBAKARAN RUMAH WARGA
Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Tersangka Ayah Tiri Diamankan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:14 WIB

*I LOVE RCTI GEMA KAN KEMERIAHAN HARI JADI KENDAL KE-421*

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 2,72 Juta Butir Obat Keras

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Perkuat Validitas Data PAUD Melalui Pendampingan Pemutakhiran Dapodik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Singkil Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amankan Tuak dan Sisir Lokasi Rawan Pelanggaran Syariat di Gunung Meriah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo: Selamat & Sukses Richaed Mamuntu Terpilih Ketua ESA KETER (KEK).

Berita Terbaru

Berita

*I LOVE RCTI GEMA KAN KEMERIAHAN HARI JADI KENDAL KE-421*

Minggu, 9 Agu 2026 - 08:14 WIB