*Gate Parkir Sampay Mencekik Pedagang? Pemerhati Hukum: Kebijakan Bisa Digugat ke PTUN*

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penerapan sistem gate parkir di kawasan Sampay, Kabupaten Lebak, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menata, kebijakan ini justru dituding menekan daya beli masyarakat dan melumpuhkan omzet pedagang pasar.Lebak Banten 29/04 /2026

Pemerhati hukum, *ADIT WAHYUDIN, S.H.*, menegaskan kebijakan tersebut patut dikaji ulang secara serius. “Setiap kebijakan publik wajib tunduk pada asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Kalau gate parkir malah bikin rakyat terbebani dan pedagang kecil merugi, itu sudah melawan semangat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

*Tiga Catatan Kritis dari Sisi Hukum:*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. *Melanggar Asas Keadilan*
Tarif parkir menjadi beban baru bagi pengunjung pasar. Akibatnya konsumen sepi, pedagang menjerit. Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
2. *Terindikasi Cacat Prosedur*
Good governance menuntut transparansi, partisipasi publik, dan kajian akademik. Jika gate parkir dipasang tanpa melibatkan pedagang dan warga terdampak, kebijakan ini cacat secara prosedural maupun substansial.
3. *Bertentangan dengan Kewajiban Lindungi UMKM*
Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif. Menghambat akses ke pasar tradisional dengan biaya tambahan justru melanggar prinsip keberpihakan pada usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:  SITUASI MEMANAS DI SENAYAN: POLISI BUBARKAN MASA UNJUK RASA YANG LEMPARKAN BENDA & BAKAR GERBANG DPR/MPR RI

*Jalur Hukum Terbuka Lebar*
Adit Wahyudin menyebut ada tiga langkah hukum yang bisa ditempuh warga dan pedagang:
– *Desak evaluasi kebijakan* oleh Pemda Lebak
– *Ajukan pengaduan masyarakat* secara resmi
– *Gugat ke PTUN* jika terbukti ada pelanggaran hukum administratif

*Tuntutan Solusi Konkret*
Pemda Lebak dan seluruh pemangku kepentingan didesak segera bertindak:
– *Evaluasi total* kebijakan gate parkir di Sampay
– *Hapus atau sesuaikan tarif* khusus untuk pengunjung pasar
– *Buat kebijakan afirmatif* yang melindungi pedagang kecil
– *Susun regulasi baru* yang benar-benar berpihak pada ekonomi lokal

“Kebijakan publik tidak boleh hanya sah di atas kertas. Harus adil dan nyata manfaatnya bagi rakyat kecil,” tutup Adit.

( Kaperwil Aris Prastio )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru