MANTAN KADES KARANGTENGAH SUKABUMI DIVONIS 4 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI DANA DESA

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandung, 28 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Hakim menilai Gerry terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut sebesar Rp1.246.700.000. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar ganti kerugian tersebut, Gerry akan dikenakan hukuman pengganti berupa penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Gempa Bumi "Guncang" Kecamatan Batang Dua, Kota Ternate. OKP Cipayung Plus Salurkan Bantuan Kemanusiaan.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi data penerima bantuan serta penggunaan anggaran, terutama pada periode tahun 2020 hingga 2022. Sebagian besar dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai modal pencalonan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan menghambat program pembangunan serta kesejahteraan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, hukuman tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan yang terungkap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Takbir Menggema di Bukit Kemuning, TNI Bersama Masyarakat Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Kapolres Purworejo Apresiasikan dan Dukungan Kepada 12 Personil yang akan berlaga di Olah Raga Elektrink ( Esport ) Kapolda Jateng 2026.
Kericuhan di UGM, Budiman Sudjatmiko Dievakuasi Saat Hadiri Diskusi Pancasila
Berita Lengkap: BAPENDA Kabupaten Bandung Tingkatkan Pelayanan dan Penataan Arsip Secara Optimal
Prabowo Terima Utusan Khusus Qatar, Investasi Rp65 Triliun dan Kunjungan Emir Jadi Fokus Pertemuan
Polsek Margaasih Gelar Patroli Presisi dan KRYD Antisipasi C3 Kejahatan Jalanan*
Harumkan Nama Sulut, Kapendam Xlll/ Merdeka Kolonel Sofyan Raih Juara ll Lomba Jurnalistik Se-Indonesia
Menakar Celah Transparansi Keuangan: Kewaspadaan Publik Terhadap Manipulasi Kredit Perbankan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:43 WIB

Takbir Menggema di Bukit Kemuning, TNI Bersama Masyarakat Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Purworejo Apresiasikan dan Dukungan Kepada 12 Personil yang akan berlaga di Olah Raga Elektrink ( Esport ) Kapolda Jateng 2026.

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:25 WIB

Kericuhan di UGM, Budiman Sudjatmiko Dievakuasi Saat Hadiri Diskusi Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:00 WIB

Berita Lengkap: BAPENDA Kabupaten Bandung Tingkatkan Pelayanan dan Penataan Arsip Secara Optimal

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:46 WIB

Prabowo Terima Utusan Khusus Qatar, Investasi Rp65 Triliun dan Kunjungan Emir Jadi Fokus Pertemuan

Berita Terbaru