MANTAN KADES KARANGTENGAH SUKABUMI DIVONIS 4 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI DANA DESA

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandung, 28 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Hakim menilai Gerry terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut sebesar Rp1.246.700.000. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar ganti kerugian tersebut, Gerry akan dikenakan hukuman pengganti berupa penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  KONTROL MALAM DI MAKOM EYANG ABDUL MANAF MAHMUD POLSEK MARGAASIH JAGA SITUS CAGAR BUDAYA

Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi data penerima bantuan serta penggunaan anggaran, terutama pada periode tahun 2020 hingga 2022. Sebagian besar dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai modal pencalonan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan menghambat program pembangunan serta kesejahteraan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, hukuman tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan yang terungkap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.
KEPALA KANTOR UPP OGOAMAS NOH RUMONDOR: HUT RI KE- 81, JADI MOMENTUM MENGENANG JASA PAHLAWAN
ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:34 WIB

KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:32 WIB

KEPALA KANTOR UPP OGOAMAS NOH RUMONDOR: HUT RI KE- 81, JADI MOMENTUM MENGENANG JASA PAHLAWAN

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Berita Terbaru