Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

Berita, Daerah61 Dilihat

KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

banner 336x280

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial BCK dan RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.*

Selanjutnya diamankan 2 (dua) buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.

Oleh petugas lalu TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara *paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,*”ungkap Kasatresnarkoba.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *