Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial BCK dan RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK.

Baca Juga:  Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.*

Selanjutnya diamankan 2 (dua) buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.

Oleh petugas lalu TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara *paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,*”ungkap Kasatresnarkoba.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengukir Senyum, Menabur Berkah: Ketulusan Bakti Sosial Khitanan Lendeng North Chapter
Mengukir Senyum, Menabur Berkah: Ketulusan Bakti Sosial Khitanan Lendeng North Chapter
Lampah Budaya Mubeng Beteng, Tradisi Khidmat Sambut Tahun Baru Jawa Be 1960 di Keraton Yogyakarta
Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT ke-80 Lampung Utara, Pemkab Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Tumpukan Sampah di Depan Pos Polisi Taman Kopo Indah 2 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Picu Keluhan Warga*
CAMAT LONGKIB SAFRIL AA JALIN SILATURAHMI DAN PERKUAT KERJA SAMA UNTUK KEMAJUAN
Hujan Deras Mengguyur Desa, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Banjir Terjang Silat Hulu, Jembatan Penghubung Desa Nanggeri–Landau Badai Lumpuh Total
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

Mengukir Senyum, Menabur Berkah: Ketulusan Bakti Sosial Khitanan Lendeng North Chapter

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:25 WIB

Mengukir Senyum, Menabur Berkah: Ketulusan Bakti Sosial Khitanan Lendeng North Chapter

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14 WIB

Lampah Budaya Mubeng Beteng, Tradisi Khidmat Sambut Tahun Baru Jawa Be 1960 di Keraton Yogyakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:31 WIB

Tumpukan Sampah di Depan Pos Polisi Taman Kopo Indah 2 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Picu Keluhan Warga*

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:17 WIB

CAMAT LONGKIB SAFRIL AA JALIN SILATURAHMI DAN PERKUAT KERJA SAMA UNTUK KEMAJUAN

Berita Terbaru