Diduga Terjadi Kecurangan di SPBU Daerah Melawi, Pengisian BBM Gunakan Jeriken dalam Jumlah Besar Disorot Warga

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi – KOMPAS1.id || Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka membawa puluhan jeriken berbagai ukuran yang diduga sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan warga, sebab pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, terlebih jika merupakan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto juga tampak sejumlah jeriken telah terbuka dan siap diisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.

Warga meminta pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga:  Membasuh Dahaga Spiritual

Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jika terjadi pengurangan takaran, manipulasi penjualan, atau merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Pertamina bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut.

Jika terbukti ada penyimpangan, warga meminta izin operasional ditinjau ulang dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau benar ini solar atau BBM subsidi diborong pakai jeriken, masyarakat kecil bisa kesulitan mendapatkan jatah. Harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

 

**Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*
Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:45 WIB

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Berita Terbaru