Polres Lahat Ringkus Pengedar Sabu, 22 Paket Barang Bukti Disita

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat, Polda Sumsel —KOMPAS1.id ||  Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial H bin D (46), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, ditangkap sebagai tersangka pengedar sabu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/27/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan di kediamannya yang selama ini telah menjadi target pemantauan aparat karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,17 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone Android merek OPPO A5 Pro 5G warna hitam.

Seluruh proses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat lingkungan dan warga setempat.

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Waduk Darma Kian terabaikan oleh pemerintah Daerah LH SDA provinsi Terkait Eceng Gondok

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Mastoni, SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru