Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Blambangan Umpu

Berita, Daerah196 Dilihat

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah dan setiap orang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan.

Enam tersangka yang diamankan berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37) dan YL (33) berdomisili di Desa Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi oleh sihumas Polres setempat di ruang kerjanya, Jum’at (9/4/2026).

banner 336x280

Kasatreskrim menjelaskan bahwa waktu kejadian terjadi pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 16.30 Wib di Petak 113 PT. PML Register 42 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan telah terjadi peristiwa pembalakan liar, yang diduga dilakukan oleh 6 (enam) orang terlapor.

Saat itu, Team Resmob Polres Waykanan sedang melaksanakan patroli kearah Kampung Sri Rejeki dan mendengar suara mesin sinso dan yang dimana kawasan tersebut masuk kawasan Register 42 Blambangan Umpu.

Selanjutnya petugas Kepolisian berkordinasi dengan Agung Saptono sebagai Asisten Kepala PT. PML (pelapor) dan lalu sekitar pukul 16.50 WIB team Resmob bersama Agung dan kedua saksi mendatangi tempat sumber suara Sinso dan benar bahwa ada beberapa orang melakukan penebangan pohon dan dilokasi TKP sudah ada beberapa yang berhasil ditebang.

Agung lalu menghubungi koordinator perusahaan terkait adanya beberapa orang yang melakukan penebangan pohon di dalam areal PT. PML Register 42 Blambangan Umpu.

Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan polisi lalu Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke TKP penebangan pohon dan berhasil mengamankan beberapa orang tersebut beserta dengan barang buktinya lalu dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa gergaji mesin potong kayu bewarna jingga dengan merek New West, sebilah senjata tajam jenis golok dengan sarung golok terbuat dari kayu, Kendaraan Truck tipe MITSUBISHI warna kuning Nomor Polisi BE 8017 AE yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) batang pohon akasia berbentuk bulat dengan ukuran panjang sekitar 4 meter dan 4 batang pohon akasia ukuran panjang 2 meter.

Diduga Pelaku dapat dijerat Pasal 82, Dan Pasal 83 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 huruf D Bagian Keempat Paragraf Keempat Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang Merubah Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”ungkap Kasatreskrim.

Untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain. Kapolres menegaskan, terkait pengerusakan Hutan ini akan diproses semua yang terlibat,”imbuhnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *