Pembayaran Pajak kendaraan T ahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP Pemilik pertama.

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha, tetap dapat melakukan pembayaran meski bukan atas nama pemilik pertama.

Masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan.

Kemudahan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Tugas Mengungkap Tantangan Dapur MBG di Aceh: Singkil Memenuhi Standar Kebersihan
Penerbangan Perintis Untuk Aceh Singkil, Medan , Kembali Layani Masyarakat
Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan
‎Calon Paskibraka Aceh Singkil Mulai Jalani Pemusatan Latihan
Camat Longkib Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81 Tahun
OWNER AYO MEDIA BIDIK KURSI KETUA PWI JABAR, TEKANKAN WARTAWAN HARUS KUASAI JUGA DUNIA ENTREPRENEUR
INSIDEN DI KARANGSONG, POLISI DIDESAK USUT TUNTAS DUGAAN KELALAIAN DAN KEASLIAN BBM SOLAR INDUSTRI*
Cegah Karhutla Meluas, Polres Ogan Ilir Padukan Patroli Drone dengan Kesiapan Embung dan Sumber Air
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Satuan Tugas Mengungkap Tantangan Dapur MBG di Aceh: Singkil Memenuhi Standar Kebersihan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Penerbangan Perintis Untuk Aceh Singkil, Medan , Kembali Layani Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dishub Keluarkan Aturan Penutupan Jalan untuk Acara Hajatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:14 WIB

‎Calon Paskibraka Aceh Singkil Mulai Jalani Pemusatan Latihan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Camat Longkib Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81 Tahun

Berita Terbaru