Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Bandung, Kompas1. id.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H mengatakan bahwa telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya surat kendaraan bermotor (STNK) palsu, di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung menyampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan pelaku pemalsuan STNK yang telah beroperasi sejak tahun 2010 dan memasarkan surat kendaraan palsu melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025,” ungkap Kabid Humas.

Kasus ini bermula saat tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang menggunakan STNK palsu milik korban bernama Iwan Hermawan.

Baca Juga:  WAKAPOLDA JABAR DAMPINGI AS SDM KAPOLRI DALAM PEMBUKAAN PELATIHAN TOT INSTRUKTUR DI PURWAKARTA

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka FZ, yang kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari MZ, pembuat STNK palsu. Petugas akhirnya mengamankan MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sementara satu pelaku lain, DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO).
Hasil penggeledahan di rumah para pelaku menemukan sembilan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen asli dan berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ. Dari penyidikan, diketahui pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook dan transaksi dilakukan menggunakan dompet digital “DANA”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. menambahkan bahwa Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tutupnya.

Bidhumas Polda Jabar
( Dhany )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah, H. Ahmad Hidayat Serap Aspirasi Warga Kutawaringin
Polsek Banjar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Internal, Pastikan Anggota Bebas Pelanggaran
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
‎Perkuat Sinergitas Kapolres Aceh Singkil Sholat Jumat Bareng Warga Personel Polri Jadi Khatib
Satreskrim Polres Purworejo Amankan KDR ( 56 ) Pencuri Kendaraan Bermotor.
Jelang Pengumuman Kelulusan, Polresta Bandar Lampung Larang Konvoi dan Euforia Berlebihan
TK World Kids Center Kunjungi Batalyon B Pelopor, Belajar Dekat dengan Tugas Brimob
Kapolda Lampung Tegaskan Peran Suporter: SIKAMBARA Siap Jaga Sportivitas dan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah, H. Ahmad Hidayat Serap Aspirasi Warga Kutawaringin

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:58 WIB

Polsek Banjar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Internal, Pastikan Anggota Bebas Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:52 WIB

Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:05 WIB

‎Perkuat Sinergitas Kapolres Aceh Singkil Sholat Jumat Bareng Warga Personel Polri Jadi Khatib

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:24 WIB

Satreskrim Polres Purworejo Amankan KDR ( 56 ) Pencuri Kendaraan Bermotor.

Berita Terbaru