Press Release Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar Dalam Sejarah Polres Ogan Ilir, 4,2 Kilogram Sabu Gagal Beredar

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Kompas 1 id
Polres Ogan Ilir mencatatkan rekor baru dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Setelah hampir 22 tahun berdiri, Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.Senin(6/4/2026)di Aula Polres

Sebanyak 4,2 kilogram sabu yang akan diedarkan ke Palembang, digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ungkap kasus sabu sebanyak 4,2 kilogram ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Ogan Ilir,” kata Bagus didampingi Kasatres Narkoba Iptu Surya Atmaja,

Pada 2025 lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran sabu sebanyak lebih dari 5 kilogram.

“Namun capaian tahun lalu merupakan akumulasi dari beberapa kali ungkap kasus. Bukan dalam satu ungkap kasus,” terang Bagus.

Adapun dua tersangka diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka yang diamankan yakni berinisial ES (40 tahun) dan YB (47 tahun).

Baca Juga:  PMI Kabupaten Bandung, Hadiri Rakernis Regional UDD, Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Mutu Donor Darah

Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) dinihari sekira pukul 01.40.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

“Para tersangka ini merupakan warga Palembang. Rencananya mereka mau edarkan sabu itu di wilayah tempat tinggal mereka,” ungkap Bagus.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya.

Yakni sebuah mobil, dua unit handphone dan uang tunai Rp 210 ribu.

Menurut Bagus, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat sindikat peredaran narkoba tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan anggota kami terus melakukan pengembangan,” kata Bagus menegaskan.Pewarta Iskadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru