Subang Kompas1.id
Aksi besar-besaran pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di Subang bikin geger. Kejaksaan Negeri Subang memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (30/03/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin berdasarkan putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Ini kewajiban kami untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang sudah inkrah. Jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.
Yang bikin publik terkejut, barang bukti yang dimusnahkan bukan main jumlahnya. Mulai dari narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga handphone yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Total ada 81 perkara yang ditangani dalam periode tersebut.
Tak hanya itu, lebih dari 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek ikut dimusnahkan dalam kegiatan ini. Jumlah fantastis ini langsung jadi sorotan karena dinilai menunjukkan masih maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Subang.
“Sebanyak 1.733.000 batang rokok ilegal dimusnahkan. Ini hasil pengungkapan yang cukup besar,” ungkapnya.
Pihak Kejaksaan menegaskan, pemusnahan dilakukan secepat mungkin sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.***










