KOMPAS1.ID
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa seluruh kepala daerah wajib memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Instruksi ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2026.
Namun di balik kabar baik tersebut, muncul fakta yang membuat banyak pihak terkejut. Besaran THR tidak diberikan penuh, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja setelah pengangkatan.
Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu akan menerima nominal yang sama.
Padahal sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran hingga Rp 60,8 miliar. Namun setelah aturan terbaru diterapkan, dana yang digunakan hanya sekitar Rp 13 miliar.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah harus tetap patuh pada aturan yang berlaku, meski harapan awal ingin memberikan THR secara utuh.
Kondisi ini pun memunculkan beragam reaksi, terutama dari para pegawai yang berharap mendapat THR penuh menjelang Lebaran. ***Red










