Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Subang setelah berhasil membongkar puluhan kasus selama tiga bulan terakhir.

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap berbagai
Subang Kompas1.id
Melalui operasi yang dilakukan oleh Polres Subang, sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat.

Salah satu modus yang terungkap adalah transaksi sistem peta atau map, yaitu dengan menyembunyikan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelaku juga menggunakan metode COD (Cash On Delivery) hingga transaksi langsung untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 1.733.000 Batang Rokok ilegal dimusnahkan. Ini hasil pengungkapan yang Cukup besar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat farmasi tanpa izin.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman berat mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.733.000 Batang Rokok ilegal dimusnahkan. Ini hasil pengungkapan yang Cukup besar.
520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang
Kebakaran hebat menimpa sebuah bus pariwisata di ruas Tol Cipali KM 95 Subang
Jelang Hari Raya Lebaran Ribuan Botol Miras di Musnahkan Beserta Knalpot Brong
Bazar Ramadan 2026 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., di Alun-alun Subang
Pos pengaduan Masyarakat Lembur Pakuan KDM di Penuhi Warga Jawa Barat Tuk Menyampaikan Berbagai Persoalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 06:25 WIB

Sebanyak 1.733.000 Batang Rokok ilegal dimusnahkan. Ini hasil pengungkapan yang Cukup besar.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:45 WIB

520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WIB

Kebakaran hebat menimpa sebuah bus pariwisata di ruas Tol Cipali KM 95 Subang

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:39 WIB

Jelang Hari Raya Lebaran Ribuan Botol Miras di Musnahkan Beserta Knalpot Brong

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:49 WIB

Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Subang setelah berhasil membongkar puluhan kasus selama tiga bulan terakhir.

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB