KOMPAS1.id || Kota Pekalongan Menjelang arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan terus memperkuat berbagai persiapan untuk memastikan keselamatan transportasi di jalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang maupun barang dalam kondisi laik jalan melalui kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus ramp check untuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Menurut Restu, ramp check merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan kendaraan yang beroperasi selama periode angkutan Lebaran benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan.
“Dalam rangka persiapan Angkutan Lebaran 2026 atau Angkutan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mempersiapkan salah satunya menerjunkan tim ramp check. Tim ini bertugas mengecek kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di jalan selama masa mudik,” ujar Restu saat ditemui di sela-sela kegiatan pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dishub Kota Pekalongan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar angkutan penumpang seperti bus dan angkutan kota (angkot), tetapi juga kendaraan angkutan barang seperti truk besar maupun kecil. Seluruh kendaraan yang berpotensi beroperasi selama masa mudik akan diperiksa secara menyeluruh.
“Baik angkutan barang seperti truk besar maupun kecil, kemudian angkutan penumpang seperti bus dan angkot semuanya akan kita cek. Tujuannya agar kendaraan itu sehat dari sisi teknis dan benar-benar laik jalan,” imbuhnya.
Dalam proses ramp check, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai komponen penting kendaraan. Mulai dari sistem pengereman, klakson, roda, hingga sistem penerangan kendaraan.
“Yang dicek di antaranya kondisi rem, klakson, roda, kecepatan kendaraan, kemudian juga emisi atau asap kendaraan apakah sesuai dengan ketentuan pengujian. Selain itu juga wiper, lampu dan berbagai komponen lainnya. Semua dicek agar kendaraan benar-benar aman ketika digunakan di jalan,” jelasnya.
Restu menambahkan, selain pemeriksaan di Kantor Dishub melalui fasilitas pengujian kendaraan bermotor, pihaknya juga akan melakukan ramp check di lapangan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara langsung di sejumlah titik operasional kendaraan.
“Nanti selain di sini, kita juga akan melakukan ramp check di luar secara konvensional. Tim akan turun ke lapangan, salah satunya ke pool-pool kendaraan bus untuk melakukan pengecekan langsung,” terangnya.
Lebih lanjut, Restu mengingatkan bahwa pengujian kendaraan bermotor sebenarnya merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali oleh pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang.
Ia menegaskan bahwa saat ini layanan uji KIR sudah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak melakukan pengujian secara berkala.
“Sebetulnya pengujian kendaraan bermotor itu dilakukan setahun dua kali, setiap enam bulan sekali. Sekarang pengujian itu sudah digratiskan, tidak ada biaya lagi,” tegasnya.
Namun demikian, Restu mengakui masih ada sebagian pemilik kendaraan yang lalai melakukan pengujian berkala. Hal tersebut kerap terjadi karena berbagai alasan, mulai dari lupa jadwal hingga kondisi kendaraan yang belum siap diuji.
“Kadang pemilik kendaraan melalaikan uji berkala ini. Bisa jadi karena lupa jadwal atau mungkin kondisi kendaraannya belum fit. Padahal dengan adanya pengujian gratis ini, standar kita justru semakin meningkat karena kita ingin semua kendaraan benar-benar dalam kondisi bagus dan laik jalan,,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub Kota Pekalongan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik kendaraan agar lebih disiplin menjalankan kewajiban uji KIR.
“Kami selalu menyampaikan kepada tim agar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik kendaraan. Tujuannya supaya mereka tetap melakukan uji kendaraan secara berkala agar kendaraan yang digunakan benar-benar sehat dan laik jalan,” tambahnya.
Meski demikian, Restu mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Alhamdulillah dari sisi kepatuhan semakin meningkat setiap tahun. Walaupun masih ada yang lalai karena lupa atau faktor lain, tapi secara umum jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala terus bertambah,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa, kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji KIR akan mendapatkan tanda bukti berupa sertifikat uji kendaraan yang dilengkapi dengan sistem barcode.
“Untuk tanda kelulusan biasanya melalui barcode yang menunjukkan kartu uji kendaraan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat itu bisa dilihat di kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah lulus uji sesuai standar yang ditentukan,” jelasnya.
Sertifikat tersebut tidak hanya berlaku secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional karena sistem pengujian kendaraan bermotor telah menggunakan standar yang sama di seluruh Indonesia.
“Sertifikat ini berlaku secara nasional karena sistem pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sama. Kita mengikuti petunjuk dari Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tegasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, ia berharap seluruh kendaraan yang beroperasi selama arus mudik Lebaran dapat memenuhi standar keselamatan.
“Sehingga, perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,”tukasnya.(Red)










