Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Tondano Minahasa, Menggelar Pernyataan Sikap Dengan Tema “Stop Kekerasan Seksual”

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Tondano
Kabupaten Minahasa – Rabu 4 Maret 2026. Gelar Aksi tersebut dari Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Tondano merupakan bentuk respons atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukumnya.

Dalam selebaran yang mereka bagikan dijelaskan bahwa kasus yang terjadi di Loloda Utara, merupakan krisis kemanusiaan di mana seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh lima orang pelaku.

Mereka menilai bahwa proses penanganan hukum atas kasus ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian yang jelas kepada korban dan keluarga Sehingga situasi ni menimbulkan keresahan publik serta berpotensi memperpanjang trauma yang mendalam kepada korban. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, profesional, dan berpihak pada korban.

Dalam pernyataan tertulis pun, mereka menyebut bahwa diam dan penundaan dalam penanganan perkara hanya akan memperpanjang ketidakadilan.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam selebaran dan dibacakan dalam pernyataan sikap meliputi:
1. Mendesak Polres Halmahera Utara untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada demi menjamin kepastian hukum bagi korban.
2. Menuntut agar korban dan saksi diberikan ruang aman serta perlindungan maksimal dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman selama proses hukum berlangsung.
3. Mendesak Brigpol Jacob Puasa selaku penyidik pertama untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara lisan dan tertulis kepada publik terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Pihak aliansi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pembiaran terhadap kekerasan seksual di Maluku Utara.

(Noval/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB