KOMPAS1.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 25 Februari 2024. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut disaksikan oleh pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kepolisian Resor Ciamis.
Barang bukti yang dihancurkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu. Semua barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkracht hari ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.460 butir obat-obatan terlarang, sabu sebanyak 9,96 gram, ganja 25,82 gram, serta tembakau sintetis seberat 53,26 gram. Selain itu, juga dihancurkan 14 senjata tajam dan 68 potong pakaian yang terkait dengan berbagai kasus pidana.
Pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender kemudian dilarutkan. Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam, dipotong terlebih dahulu dengan mesin gerinda sebelum akhirnya dibakar.
Dalam kesempatan yang sama juga dimusnahkan uang palsu berjumlah 200 lembar dengan pecahan Rp100.000, yang berasal dari kasus penipuan tahun 2025. Menurut Nova, uang palsu tersebut direncanakan untuk diedarkan, namun bukan untuk momen Lebaran tahun ini.
Barang bukti senjata tajam dan senjata api yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan. Namun, terdapat tiga proyektil aktif yang tidak dapat dimusnahkan pada kesempatan tersebut.(Red)
“Kami tidak memiliki alat dan kapasitas untuk memusnahkan ketiga proyektil aktif tersebut, sehingga akan kami titipkan kepada Polres Ciamis untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Nova.










