Dody Hanggodo: Kelalaian Perbaikan Jalan Rusak Bisa Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KOMPAS1.id || Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengingatkan bahwa kerusakan jalan yang tidak segera ditangani bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan juga menyangkut aspek hukum.

Menurutnya, kepala daerah atau pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila membiarkan jalan berlubang tanpa penanganan maupun tanpa pemasangan rambu peringatan.

Ia menekankan bahwa kondisi jalan yang rusak berpotensi membahayakan pengguna dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban jiwa, maka konsekuensi hukum berupa sanksi pidana hingga ancaman hukuman penjara dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, akademisi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik Soegijapranata yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat di Masyarakat Transportasi Indonesia, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan dalam waktu cepat, pemasangan tanda peringatan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Penegasan ini menjadi peringatan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap penyelenggara jalan, dan kelalaian dalam menjalankannya dapat berujung pada proses pidana.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB