Dody Hanggodo: Kelalaian Perbaikan Jalan Rusak Bisa Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KOMPAS1.id || Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengingatkan bahwa kerusakan jalan yang tidak segera ditangani bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan juga menyangkut aspek hukum.

Menurutnya, kepala daerah atau pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila membiarkan jalan berlubang tanpa penanganan maupun tanpa pemasangan rambu peringatan.

Ia menekankan bahwa kondisi jalan yang rusak berpotensi membahayakan pengguna dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban jiwa, maka konsekuensi hukum berupa sanksi pidana hingga ancaman hukuman penjara dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, akademisi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik Soegijapranata yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat di Masyarakat Transportasi Indonesia, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan dalam waktu cepat, pemasangan tanda peringatan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Penegasan ini menjadi peringatan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap penyelenggara jalan, dan kelalaian dalam menjalankannya dapat berujung pada proses pidana.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEBAKARAN LAHAN 4 HEKTAR DI LAGADAR BERHASIL DIPADAMKAN, WARGA DIMINTA WASPADA MUSIM KEMARAU
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, BAZNAS Peduli Anak Gelar Khitanan Massal
WOW…!!! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik
WN 88 Lampung Utara Perkuat Soliditas Lewat Rapat Koordinasi, Ketua Tekankan Kekompakan Anggota
WN 88 LAMPUNG UTARA ADALAKAN RAPAT KORDINASI, KETUA MENYAPA TERKAIT KESEDIHAN DAN KOMPAKSITAS ANGGOTA
Kolaborasi Nyata untuk Umat dan Generasi Bangsa: ORMAS Daarul Aulia, FC BARA, LEMDIKLAT IWUNG, dan Lembah Puspa Educamp Bersatu Membangun Bangsa
Semarak FHI 2026: Menjelajah Hari Ketiga Pameran Terbesar Industri Perhotelan dan Makanan
HUT ke-19 Pesawaran: “Manjau Jama Warga”, Perayaan Penuh Gembira dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:18 WIB

KEBAKARAN LAHAN 4 HEKTAR DI LAGADAR BERHASIL DIPADAMKAN, WARGA DIMINTA WASPADA MUSIM KEMARAU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:15 WIB

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, BAZNAS Peduli Anak Gelar Khitanan Massal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:09 WIB

WOW…!!! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:09 WIB

WN 88 LAMPUNG UTARA ADALAKAN RAPAT KORDINASI, KETUA MENYAPA TERKAIT KESEDIHAN DAN KOMPAKSITAS ANGGOTA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:06 WIB

Kolaborasi Nyata untuk Umat dan Generasi Bangsa: ORMAS Daarul Aulia, FC BARA, LEMDIKLAT IWUNG, dan Lembah Puspa Educamp Bersatu Membangun Bangsa

Berita Terbaru