Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Sindangsari, Kepala Desa Tidak Mengetahui Ada Penambahan ADD, Warga Desak APH Usut Tuntas

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id — Kab. Kuningan | Penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sindangsari, Kecamatan Lur Agung, Kabupaten Kuningan, kian menyengat. Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh perangkat Desa kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat,
Hasil investigasi tim media dengan perangkat Desa dalam hal ini Sekretaris Desa, Kaur Keuangan diduga kuat membelanjakan dana desa secara sepihak, tanpa melibatkan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran. Hal ini tidak hanya menyalahi prosedur penggunaan keuangan negara, tapi juga telah menciptakan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga desa.

Pagu ADD tahun 2024 yang di ketahui oleh Kepala Desa Rp. 747.430.000,- padahal kenyataan dalam pelaporan bahwa Pagu ADD tahun 2024 Rp. 867.849.000, Hasil tim investigasi ini mengindikasikan bahwa Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan menggelapkan anggaran ADD tanpa sepengatahuan Kepala Desa.

Ketiadaan transparansi ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik, serta mencederai semangat otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang berikut.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

° Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

° Pasal 3.
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga:  Salah satu Wartawan Berikan Klarifikasi Bantah Tudingan Telah Intimidasi dan Pemerasan Kepada Kepala Sekolah SDN 1 Jatinegara Ciamis

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

° Pasal 3.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

° Pemerintah desa wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara terbuka, termasuk laporan keuangan desa.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kini secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir praktik seperti ini akan terus berlanjut. Dana desa itu hak kami semua, bukan milik pribadi kepala desa. Kami minta proses hukum ditegakkan, dan jika terbukti bersalah, Perangkat Desa harus diberhentikan!”

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau ketidakterbukaan. Lebih dari itu, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan. Sorotan publik kini mengarah pada bagaimana pemerintah daerah dan APH merespons kasus ini, agar menjadi efek jera bagi Desa lain yang mungkin melakukan hal serupa.

Tim investigasi Kompas1.id. Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028
Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:40 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Berita Terbaru

Daerah

Ponpes Yamisa Gelar Haul Akbar, Jamaah Membanjiri Lokasi

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:16 WIB