Penyuluhan dan Penerangan Hukum Progam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ( Binmatkum ) tahun 2026 di Lingkungan Perusda Air Minum ( PDAM ) Tirta Perwitasari Dan BPR BKK Purworejo.

Purworejo31 Dilihat

Purworejo. kompas1.id.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Perumda Air Minum ( PDAM ) Tirta Perwitasari dan PT. BPR – BKK Purworejo. Pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 di Aula Perumda Air Minum ( PDAM ) Tirta Perwitasari.
Dihadiri Kejaksaan tinggi Jawa tengah, Direktur Umum PDAM karyawn PDAM dan Perwakilan PT. BPR – BKK Purworejo

Direktur Umum PDAM Tirta Perwitasari Purworejo menyampaikan Bahwa PDAM Dan PT. BPR – BKK mendapatkan penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Tinggi semarang semoga setelah diberikan wawasan dari Kejaksaan Tinggi kita jadi paham tentang hukum . Kedepan dalam menjalankan tugas akan lebih hati karena semua urusan Pekerjaan ada resiko apabila mengalami kesalahan. Apalagi penyalahgunaan Wewenang terutama Keuangan.
Arfan Triyono Kasi penerangan Hukum menyampaikan materi modus operandi tindak pidana korupsi, hal ini bisa terjadi karena antara lain Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan kwitansi Penyuapan dan lain – lain. Ditambahkan Triyono pekerjaan tidak lepas dari pengawasan dari Arus atas kebawah, kerja sama Yang Baik.

banner 336x280

Ashari Kurniawan Koordinator Kejaksaan Tinggi Semarang memberikan materi Penyuluhan hukum tindak pidana Pencucian Uang. Pencucian uang bisa terjadi dimana saja Ashari menambahkan keuangan kita harus dikelola secara transparan dan terbuka dan keuangan harus dilaksanakan secara SOP.
Apabila ada dugaan Korupsi dari Kejaksaan menggandeng Inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Keuangan ( BPKP ) Ashari mengharapkan laksanakan suatu pekerjaan dengan sebenarnya hindari Pelanggaran ( Mr. Bien )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *