Kompas1.id
Jakarta, 5 Juli 2026 – Belakangan ini, media sosial sempat diramaikan oleh narasi yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan penggantian biaya transportasi saat berobat, termasuk dengan melampirkan struk pembelian bensin dan bukti pembayaran jalan tol. Informasi yang disertai foto konter bertuliskan “BPJS Kesehatan Klaim Biaya Transportasi” itu pun menarik perhatian banyak masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Namun, benarkah peserta bisa langsung menukarkan struk bensin setelah pulang berobat? Mari kita bedah aturan resminya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Cek Fakta: Benarkah BPJS Mengganti Biaya Kendaraan Pribadi?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktanya, tidak semua biaya transportasi bisa diklaim secara mandiri. BPJS Kesehatan tidak mengganti uang bensin, biaya jalan tol, atau biaya operasional kendaraan pribadi yang digunakan pasien untuk pergi berobat atas kemauan sendiri maupun dalam kondisi rujukan biasa.
Konter bertuliskan “Klaim Biaya Transportasi” yang terlihat dalam foto sebenarnya merujuk pada fasilitas khusus, yaitu Klaim Transportasi Pasien Rujukan antar fasilitas kesehatan (faskes). Fasilitas ini memiliki ketentuan yang sudah diatur sangat ketat dalam peraturan jaminan kesehatan nasional.
Biaya Transportasi Apa Saja yang Sebenarnya Dijamin BPJS?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya transportasi berupa layanan ambulans dengan syarat-syarat berikut:
– Digunakan untuk rujukan antar faskes: Layanan ini hanya dijamin jika pasien dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki tingkat layanan lebih tinggi, dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
– Sesuai kondisi medis: Hanya berlaku bagi pasien yang kondisinya tidak stabil, tidak mampu bergerak mandiri, serta membutuhkan pengawasan dan penanganan medis selama perjalanan.
– Menggunakan layanan resmi: Proses evakuasi atau perujukan harus dilakukan dengan menggunakan ambulans resmi milik faskes atau penyedia layanan ambulans yang telah memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, jika pasien atau keluarga mengantar berobat menggunakan kendaraan pribadi, taksi daring, sepeda motor, atau kendaraan sewaan biasa, maka seluruh biaya perjalanan tetap menjadi tanggungan sendiri dan tidak dapat diajukan penggantiannya ke kantor BPJS Kesehatan.
Edukasi Penting untuk Masyarakat
Sebagai peserta jaminan kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak salah mengartikan informasi yang beredar:
– Waspada terhadap informasi yang dipotong konteksnya: Foto atau tulisan yang tersebar di media sosial sering kali disajikan secara tidak lengkap hanya untuk menarik perhatian, tanpa menjelaskan ketentuan dan syarat yang sebenarnya berlaku.
– Manfaatkan fasilitas yang disediakan: Jika berada dalam kondisi darurat di puskesmas atau klinik dan harus dirujuk ke rumah sakit, pastikan proses pemindahan pasien menggunakan ambulans dari faskes agar biayanya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
– Konfirmasi ke saluran resmi: Jika menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya, segera cek dan tanyakan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Hal ini agar Anda tidak membuang waktu mengumpulkan bukti pembayaran yang ternyata tidak dapat diklaim.
BOB HARIAWAN
Kabiro Kota Bandung














