Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus memiliki nyali besar dalam penegakan aturan, penindakan hukum dan pengamanan aset milik negara.

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Hal itu disampaikan KDM, sapaan akrab gubernur, dalam giat Apel Gabungan Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76, dan Satlinmas ke-64 Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2026. Acara dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Alun-alun Garut, Jl. Ahmad Yani Nomor 22, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

“Nyali Satpol PP itu tergantung nyali kepala daerah, kalau kepala daerahnya berani, bertanggung jawab, selalu di barisan paling depan, maka Satpol PP akan berani menyelesaikan berbagai problem, melahirkan tata kelola lingkungan yang bersih, indah dan estetik,” tegas gubernur.

KDM mengatakan, agar Satpol PP harus bekerja profesional, maka sistem penerimaannya juga harus melalui seleksi ketat, bukan sistem titipan. Setelah direkrut, dilanjutkan dengan pelatihan tiga hingga empat bulan agar Satpol PP mengetahui tugas utama dan memiliki postur tubuh yang bagus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Postur tubuh pantas, baju rapi, sepatu rapi. Untuk apa tujuan dari itu? Dua hal, satu penegakan hukum, dua pengamanan dan pengembalian aset,” tegas KDM.

Baca Juga:  LBH Awalindo Desak APH Usut Dugaan Monopoli Material DAK Sanitasi di Lampung Utara

Kepada petugas Damkar, Linmas dan BPBD Jabar yang ikut dalam apel gabungan, KDM berpesan harus selalu menjadi yang pertama dan terdepan dalam menangani korban kebencanaan.

“Keberadaan Linmas juga jangan disepelekan, dianggap hanya mengatur lalu lintas, hajatan dan sekadar disuruh angkat kursi, padahal menjadi yang paling pertama menghadapi masalah di tingkat desa. Bekerja kadang sukarela dan dikasih honor kecil,” ujarnya.

KDM kemudian memanggil seorang Linmas, Iwan, yang sudah berumur 91 tahun. Ia mengabdi sebagai Linmas sejak 1970-an dan tetap setia bekerja meski hanya menerima honor kecil.

Iwan sempat diuji baris berbaris dan mampu melaksanakan perintah gubernur dengan sigap sehingga mendapatkan hadiah.

“Umur sudah 91 tahun namun tetap setia sebagai Linmas dan badannya tegap. Saya kasih hadiah, berupa bantuan uang Rp50 juta,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEA CUKAI & PEMPROV JABAR MUSNAHKAN 44 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, SELAMATKAN NEGARA RP32,9 MILIAR
Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
PEMERINTAH KUNINGAN TERIMA BANTUAN RP 10,8 MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN INPRES LURAGUNG
Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
Sri Sultan Sambut Baik Rencana Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY
Diskominfo Lambar Luruskan Miskomunikasi Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta Pada DPMPTSP
Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam serentak di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Bersama Wakil Menteri Pertanian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus memiliki nyali besar dalam penegakan aturan, penindakan hukum dan pengamanan aset milik negara.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:27 WIB

BEA CUKAI & PEMPROV JABAR MUSNAHKAN 44 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, SELAMATKAN NEGARA RP32,9 MILIAR

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:03 WIB

Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:42 WIB

PEMERINTAH KUNINGAN TERIMA BANTUAN RP 10,8 MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN INPRES LURAGUNG

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:51 WIB

Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional

Berita Terbaru