Polres Cimahi.Kompas1.Id
DPC Front Persaudaraan Islam (FPI) Margaasih melaksanakan audiensi dengan pihak Kecamatan Margaasih terkait proses perizinan pembangunan gereja di Taman Kopo Indah V, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kegiatan berlangsung Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di Kantor Kecamatan Margaasih Jl. Peuris No. 2, Desa Margaasih. Audiensi dipimpin Habib Alwi Assegaf selaku Ketua Tahfidz FPI Margaasih.
Audiensi dihadiri oleh:
1. Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A.,S.IP., M.H.
2. Camat Margaasih yang diwakili Kanit Satpol PP Margaasih Sdr. Enceng Sakti
3. Kaur Kepegawaian Kecamatan Margaasih Sdr. H. Ade Muhyi
4. Tokoh Masyarakat Cibisoro H. Arif
5. Tim Advokat DPD FPI
6. Ketua MUI Desa Mekarrahayu H. Kosasih
7. Ketua Tahfidz FPI Margaasih Habib Alwi Assegaf
8. Sdr. Suryana, Ketua Forum Masyarakat Margaasih Muslim Bersatu
9. Sdr. Moch Aksan, Ketua Garis Bandung Raya Advokat
10. Sdr. Oman, Ketua RT 03 RW 08 Cibisoro
11. Massa FPI ± 15 orang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Maksud dan tujuan audiensi:*
– Memastikan kepatuhan hukum sesuai SKB 2 Menteri No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah.
– Mengklarifikasi proses perizinan pembangunan gereja, termasuk persetujuan warga sekitar dan jumlah jemaat.
– Menyampaikan dugaan adanya rekayasa atau manipulasi data KTP dan tanda tangan dalam persetujuan warga.
Dalam audiensi, Kanit Satpol PP Kecamatan Margaasih Sdr. H. Enceng Sakti menyampaikan bahwa kunjungan FPI pada 8 Juni 2026 telah diteruskan ke Camat. Ia menegaskan bahwa perizinan atau rekomendasi pendirian gereja bukan kewenangan Kecamatan maupun FKUB Kecamatan Margaasih.
*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A.,S.IP., M.H.* menyampaikan:
> “Pada 18 Februari 2026, Kesbangpol Kabupaten Bandung telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Kaban Kesbangpol Sdr. Bambang terkait perizinan gereja di Taman Kopo Indah V. Hasil rapat, semua perizinan sudah ditempuh namun masih menunggu PKPL. Proses perizinan masih berjalan dan memerlukan waktu. Ini menjadi perhatian bersama agar dilakukan pemahaman dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.”
Hasil audiensi disepakati:
1. Pertengahan Juli 2026 akan dilaksanakan Rakor FKUB di Kantor Kecamatan Margaasih untuk membahas kerukunan antar umat beragama di wilayah Kecamatan Margaasih.
2. Pembahasan lanjutan terkait perizinan pembangunan gereja akan dilakukan pada saat Rakor FKUB, sekaligus mengundang pihak yang berwenang mengeluarkan izin.
Kegiatan selesai pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.**Hida Linggaraja**
*KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS*














