Kompas, 1 id
SUBULUSSALAM – Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat maupun daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mengangkat desa dari ketertinggalan. Melalui pengelolaan langsung di tingkat desa, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara nyata. Namun, hal berbeda terjadi di Desa Buloh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Dana sebesar Rp114 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 dengan tujuan program ketahanan pangan, dikabarkan raib tak berbekas. Diduga kuat terjadi penyalahgunaan dana yang dikelola pada masa kepemimpinan mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa, AD.
Masalah ini mencuat ke permukaan setelah mantan PJ Kepala Desa tersebut membuat surat pernyataan terkait pengambilan tanggung jawab atas dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, awak media Kompas1.id berusaha menggali informasi dengan menghubungi PJ Kepala Desa Buloh Dori yang sedang menjabat saat ini, Mihardi. Ia membenarkan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh pendahulunya.
“Benar adanya surat pernyataan dibuat oleh mantan PJ, akan dikembalikan uang tersebut di bulan 10 ini,” ujar Mihardi.
Lebih lanjut, Mihardi menjelaskan dampak jika dana tersebut tidak segera dikembalikan ke kas desa. Hal ini akan menyulitkan proses pencairan anggaran di masa mendatang.
“Kalipun tidak dipulangkan ke kas desa, akan berpengaruh sama kami untuk penarikan anggaran selanjutnya,” tambah Mihardi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak berwenang masih menunggu realisasi janji pengembalian dana tersebut pada bulan Oktober tahun ini.(Ramona)














