Lebak —Media Kompas1.id
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung–Gajrug yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI dengan nilai anggaran sebesar Rp10,6 miliar.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak H. Dade, Kabid Bina Marga Hamdan selaku PPK pekerjaan, pihak pelaksana lapangan Robi, serta Ferry selaku pengawas internal dari DPUPR Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua GAMMA, Gayuh priana, menyampaikan jika audiensi sebagai bentuk konfirmasi atas sejumlah temuan lapangan pada pekerjaan proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung – Gajrug yang dikerjakan menggunakan APBD Lebak TA. 2026. Kelompok Gerakan mahasiswa dari GAMMA mengaku menemukan pekerjaan yang di duga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak pekerjaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkap Gayuh, dalam audiensi dengan PUPR Lebak pada Jumat, 12/06/2026. Bahwa indikasi dugaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak kerja terjadi pada sejumlah item pekerjaan, meliputi penggunaan plastik, pembesian hingga metode kerja yang asal jadi
“Kita sudah audiensi dengan PUPR Lebak dan soal pekerjaan di duga tidak sesuai itu terkonfirmasi bahwa ada dugaan sejumlah item dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan standar spesifikasi dan kontrak kerja, meliputi pekerjaan lapisan plastik/ separator layer, pembesian, dan metode pekerjaan yang di duga dikerjakan asal jadi.” Ungkap Gayuh
Gayuh, menegaskan penting nya realisasi pekerjaan mengacu pada ketentuan teknis dan dokumen kontrak kerja agar hasil pekerjaan berkualitas dan bermutu
Masih Gayuh, menyatakan bahwa indikasi dugaan kuat pekerjaan infrastruktur jalan cepat rusak disebabkan dugaan pekerjaan yang asal jadi, sehingga dalam hal ini pihaknya menganggap PUPR Lebak yakni kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga sebagai PPK diduga lemah dalam pengendalian dan pengawasan
“Ketika realisasi dikerjakan asal jadi apalagi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak kerja sudah barang tentu hasil nya tidak akan berkualitas umur layanan jalan dan manfaat yang diterima masyarakat akan berkurang.
Lalu siapa yang mesti disalahkan ya tentu kepala dinas terkait serta PPK yakni Kepala Bidang Bina Marga yang di duga dalam hal ini tidak melakukan pengendalian dan pengawasan secara optimal. Bahkan kami berani mengatakan dugaan jika dinas PUPR serta penyedia jasa tidak mematuhi Pedoman peraturan yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja.” Tegas Gayuh
( Ars )














