KOMPAS1.ID
BEKASI – Keluarga korban mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Hingga saat ini, menurut pihak keluarga, belum ada perkembangan yang jelas terkait proses penyelidikan maupun penyidikan dari pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1169/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026, pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, beberapa waktu setelah laporan diterima, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Korban membutuhkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar pihak keluarga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi maupun penyidik yang menangani perkara tersebut terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya rasa keadilan bagi korban.
Hasbunah














