KOMPAS1.ID
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta masyarakat untuk tidak sekadar menyebarkan isu terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Ia menegaskan, setiap laporan atau tuduhan harus disertai bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pernyataan itu disampaikan langsung Dedi saat berada di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengambil langkah tegas hanya berdasarkan kabar yang beredar di media sosial atau percakapan di lingkungan masyarakat tanpa adanya data yang bisa diverifikasi kebenarannya.
Gubernur mengimbau jika warga benar-benar mengetahui atau menemukan indikasi kecurangan, termasuk praktik jual beli kursi, maka harus berani melaporkan secara terang dan rinci. Ia meminta pelapor menyebutkan secara spesifik lokasi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat, baik itu oknum pendidik, pejabat, maupun pihak lain yang diduga bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana? Sebutkan saja. Jangan hanya jadi isu, jika tahu fakta, sebutkan. Siapa yang melakukan jual beli, tulis namanya, siapa gurunya, siapa pejabatnya, semuanya disebutkan. Langsung saja laporkan, nanti kami proses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, laporan yang disertai identitas pelapor serta bukti yang kuat akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut akan segera ditindak tegas dan diteruskan ke jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dedi juga berharap masyarakat tidak membiarkan dugaan tersebut berkembang menjadi rumor tak berdasar yang justru menimbulkan keresahan. Menurutnya, keberanian untuk melapor secara resmi jauh lebih bermanfaat dibandingkan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan bersama demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.*** red














