Dugaan Skandal BPJS Ketenagakerjaan di PT Central Pertiwi Bahari (CPB) Berpotensi Merugikan Negara

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, – KOMPAS1.ID || Jum’aat, 5 Juni 2026 Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Namun, alih-alih memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, muncul dugaan bahwa PT Central Pertiwi Bahari (CPB) bersama sejumlah perusahaan vendor tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya ke dalam program tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tidak terdaftarnya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berpotensi merugikan pekerja karena kehilangan hak-hak normatifnya selama bekerja maupun setelah masa kerja berakhir, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

Kerugian tersebut dapat berupa hilangnya potensi penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta bertambahnya beban negara apabila pekerja yang tidak terdaftar kemudian harus ditanggung melalui skema bantuan sosial atau program pemerintah lainnya.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan di Mojokerto, Kapolsek Jetis Akui Sudah Sarankan Lapor Tapi Keluarga Korban Tak Berkenan

Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara akibat tidak didaftarkannya sebagian pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, publik menantikan langkah konkret dari instansi yang berwenang, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat peraturan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi para pekerja PT CPB yang bekerja melalui perusahaan outsourcing. Banyak di antara mereka mempertanyakan mengapa selama ini tidak memperoleh hak yang sama sebagaimana pekerja lain yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan akan terungkapnya fakta dan kebenaran kini berada di pundak Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan APH di Kabupaten Tulang Bawang.

Masyarakat menunggu sejauh mana komitmen dan keberanian para pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan ini, terlebih jika dugaan tersebut terbukti berdampak pada kerugian pekerja maupun negara.

 

Martin M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Dugaan Pesta Gay di Kelab Malam Karawang Viral, Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas
Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Parungkuda Sukabumi: Toyota Rush Melaju Kencang Tabrak 2 Mobil dan Pedagang, Satu Korban Luka Berat
Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna Tingkat II, Sampaikan Pendapat Akhir Atas Raperda Inisiatif DPRD
Pangdam IX/Udayana Awasi Langsung Seleksi 605 Casis Bintara, Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Berkualitas
Adat Lampung Menjadi Penyejuk, Perselisihan Pemuda Pekurun dan Personel Brigif Berakhir Damai Menulis
Prabowo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat: Pendidikan Berkualitas dan Pembentukan Karakter Jadi Fondasi Indonesia Sejahtera
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Pemkot Bandung Verifikasi 71 Ribu Data Warga di DTSEN, Tunggu Hasil untuk Penentuan Penerima Bansos
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Video Dugaan Pesta Gay di Kelab Malam Karawang Viral, Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 14:24 WIB

Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Parungkuda Sukabumi: Toyota Rush Melaju Kencang Tabrak 2 Mobil dan Pedagang, Satu Korban Luka Berat

Senin, 8 Juni 2026 - 14:05 WIB

Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna Tingkat II, Sampaikan Pendapat Akhir Atas Raperda Inisiatif DPRD

Senin, 8 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pangdam IX/Udayana Awasi Langsung Seleksi 605 Casis Bintara, Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 13:17 WIB

Adat Lampung Menjadi Penyejuk, Perselisihan Pemuda Pekurun dan Personel Brigif Berakhir Damai Menulis

Berita Terbaru