Tenda Hajatan Tutup Jalan Provinsi di Majalaya Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Langsung Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung, 6 Juni 2026 – Sebuah tenda hajatan berukuran besar yang didirikan tepat di tengah Jalan Baru Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan tajam publik setelah videonya menyebar luas di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam rekaman yang beredar, terlihat tenda tersebut menutupi hampir seluruh badan jalan provinsi, sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyulitkan warga yang hendak melintas.

Video tersebut akhirnya menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosialnya, Dedi tegas mempertanyakan pihak yang berani memakai fasilitas umum berupa jalan provinsi untuk kepentingan pribadi tanpa memiliki izin resmi.

“Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya. Jalannya ditutup untuk hajatan pribadi,” tegas Dedi Mulyadi dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lokasi, mengambil tindakan tegas, dan membongkar tenda yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Merespons perintah tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Solokan Jeruk bersama pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Mereka melakukan pendekatan dan berkoordinasi langsung dengan keluarga yang menggelar pesta resepsi.

Baca Juga:  Kapolres Purworejo Turun Langsung Penanaman Jagung Varietas Pertiwi 6 dan Pemberian BPJS Di Desa Kalimiru Kecamatan Bayan Purworejo.

Hasil pembicaraan berjalan damai. Pihak keluarga akhirnya menyadari kesalahannya dan menyatakan kesediaan sepenuh hati untuk memindahkan lokasi acara ke tempat lain yang lebih layak dan tidak mengganggu kepentingan umum. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Kasus ini kemudian memicu perdebatan hangat di kalangan warga maupun netizen. Sebagian pihak berpendapat bahwa tradisi menggelar hajatan adalah budaya yang harus tetap dihormati dan dimaklumi. Namun di sisi lain, banyak pula yang menegaskan prinsip bahwa jalan raya adalah aset publik yang fungsinya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh digunakan atau dimonopoli untuk keperluan pribadi siapa pun.

Kini, jalan tersebut sudah kembali bersih dan bisa dilalui kendaraan seperti sedia kala. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu memperhatikan aturan dan kenyamanan orang lain saat mengadakan acara, sekaligus menjadi bukti respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita
*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:58 WIB

Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:48 WIB

Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara

Berita Terbaru

Berita

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:11 WIB