Bandung Kompas1.id
Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Manado, bukan sekadar berita duka biasa. Ini adalah sebuah alarm keras yang menggetarkan kesadaran moral seluruh institusi pendidikan kita, sekaligus tamparan keras bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.1juni 2026
Evia berpulang dalam belenggu depresi yang sangat berat. Di balik keputusasaan yang merenggut nyawanya, tertinggal secarik surat laporan tertulis yang menjadi bukti otentik sekaligus jeritan terakhirnya meminta keadilan. Dokumen tersebut secara gamblang membeberkan kronologi intimidasi dan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosennya sendiri. Bermoduskan dalih perbaikan nilai akademik, sosok yang seharusnya menjadi tameng pelindung moral dan pembimbing masa depan, justru menyalahgunakan relasi kuasa yang timpang untuk menjerat korban ke dalam ruang-ruang manipulatif yang berujung pada tindakan asusila.
Hukum di Indonesia tidak boleh buta, tuli, apalagi lambat merespons tragedi yang memilukan ini. Secara yuridis, perbuatan oknum dosen tersebut telah memenuhi seluruh unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik internal kampus yang bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan atau sanksi administratif ringan. Ini adalah murni tindak pidana yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum sampai ke akar-akarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan pelaku memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Republik Indonesia:
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 5 dan Pasal 6 secara tegas mengancam pelaku kekerasan seksual, baik nonfisik maupun fisik. Lebih jauh, Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan hukuman hingga sepertiga lebih berat jika tindak pidana dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, serta apabila pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami gangguan jiwa atau depresi berat.
–
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021: Peraturan ini mewajibkan pihak universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk melakukan penanganan secara cepat, berpihak sepenuhnya pada korban, dan segera merekomendasikan sanksi administratif terberat berupa pemberhentian tetap dari jabatan bagi pendidik yang terbukti bersalah.
– Pasal 294 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur secara eksplisit ancaman pidana penjara bagi pejabat atau pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya untuk dididik, dibimbing, atau diawasi.
Redaksi menegaskan dengan tegas: kematian korban tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana memang hapus jika tertuduh meninggal dunia, namun dalam kasus tragis ini, yang meninggal adalah korban. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku (oknum dosen) harus tetap berjalan agresif dan tuntas demi mengembalikan nama baik almarhumah dan memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan fakta dan landasan hukum tersebut, kami menuntut tiga poin krusial yang tidak bisa ditawar:
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara harus segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, memeriksa seluruh alat bukti termasuk surat laporan yang ditinggalkan korban serta jejak digital komunikasi pelaku, dan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk mencegah hilangnya atau rusaknya barang bukti.
2. Rektorat Universitas Negeri Manado tidak boleh lagi berlindung di balik birokrasi yang lambat dan berbelit-belit. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum dosen tersebut wajib dijatuhkan seketika, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kampus harus bersih dari predator.
3. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengawal dan melindungi pihak keluarga korban dari segala bentuk tekanan, ancaman, atau intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengaburkan kebenaran.
Hukum harus tegak seadil-adilnya. Menara gading tempat para intelektual berkumpul dan mendidik generasi bangsa tidak boleh berubah menjadi sarang bagi predator seksual yang berlindung di balik jubah ilmu dan jabatan. Kasus Evia Maria Mangolo adalah ujian krusial bagi kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi pendidikan Indonesia di tahun 2026 ini. Jika hukum dan institusi gagal bertindak tegas dan berani, berarti kita sedang membiarkan, bahkan melegalkan, kehancuran moral bangsa terjadi di tempat yang seharusnya paling suci.
Keadilan untuk Evia adalah harga mati!
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG














