Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian Yamaha RX King

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan (Non TO). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam memproses setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas guna memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif, Senin (01/06/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, yaitu K (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Uraian peristiwa bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam aksi curat tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban digondol oleh tersangka utama atas nama AS Dkk (yang diproses dalam berkas perkara terpisah).

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa motor Yamaha RX King hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka AS dkk kepada tersangka K seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka K diduga kuat mengetahui atau patut menyangka bahwa kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru